Parah, Keputusan Inspektorat Jenderal RI Dilawan Pemko Pekanbaru Tentang Kerjasama Pengelolaan Pasar Bawah

Riaupdate.com–Pekanbaru. Statemen Pemko Pekanbaru melalui Asisten 2 nya Ahmad Hutasuhut menuai amarah pedagang Pasar Bawah. Berangnya Para pedagang Bawah karena Pemerintah Kota Pekanbaru tidak mengindahkan surat Berita Acara Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pembatalan Lelang Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pasar Bawah karena sudah melanggar presedur Lelang baik Peserta Lelang dan dan Panitia Lelang. Dan pengumuman pemenang Lelang diumumkan oleh Sekda seharusnya oleh Kepala Daerah melalui surat keputusan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014.


“Kami segera mempersiapkan negosiasi kontrak. Jika sudah rampung negosiasi, kami segera siapkan perjanjian kerja sama pengelolaan Pasar Bawah,” kata Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, (seperti dimuat di Riau1.com) 12/03/2023 Minggu.

“Kenapa Pemko melanjutkan hasil pemenangan Lelang pada PT Ali Akbar Sejahtera. Padahal peserta lelangnya gugur. Kami akan laporkan permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri dan Siber Pungli RI”, terang Edi ketua Pedagang Pasar Pekanbaru.
“Pak saya udah lapor langsung sama pak PJ….. masalah pak Hendra putra tdk…mau mengeluarkan surat larangan jual beli kios di psr bawah….dia hanya melempar tanggung jawab saja….nanti sy lapor keatasan sy…katanya pd hal itu tanggang jawab dia sebagai kabid pasar…..sy mohon hendra tersebut di periksa pak”, tambah Edi melalui whatsapp +62 852-7153-1xxx
Dari pengacara Pedagang Pasar Bawah Eko Indrawan Siregar menjelaskan hal ini melalui whatsapp media Redaksi.
“Terkait apa kah ada unsur pidana/perdata
Pidana tentu memerlukan pembuktian yang jelas apakah ada unsur dugaan gratifikasi atau memperkaya suatu korporasi Jika perdata diliat dari bukti yg ada, ada nya kerugian klien kami. Dimana perjanjian mereka berakhir 2023, namun di tahun 2022 sudah berakhir. Makanya kami harapkan Pak Pj ini ikutin saja aturan hukum yg berlaku. Terlebih sudah ada nya Surat Berita Acara dari irjen kemendagri, dan sudah sepatutnya pj meminta bawahan2 nya untuk tidak menyampaikan komentar yg memperkeruh suasana pasar bawah”, jelas Eko di japri Redaksi dinomor +62 853-8348-7xxx.