Keren, Dedi Gusriadi Tidak Mau Bayar Ganti Rugi Walaupun Sudah Terbukti Di PTUN Tanah Anita Bersih Dari Masalah

Foto Mesjid Al- Firdaus di Kompleks Perkantoran Pemko Pekanbaru Tenayan Raya yang dikelilingi waduk yang belum dibayar tanah warganya

Riaupdate.com—PEKANBARU – Terkait kelanjutan dan kejelasan persoalan ganti rugi tanah seluas 4.661 m² di komplek perkantoran Tenayan Raya yang dimenangkan oleh Anita atas putusan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Pekanbaru melawan Sakdiah selaku penggugat belum menemukan titik terang.

” PTUN Pekanbaru pada tanggal 23 Februari 2023 telah memutuskan bahwa gugatan Sakdiah terkait lahan seluas 4.661 m² yang ada di Komplek Kantor Tenayan Raya tidak dapat diterima atau NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Karena penggugat tidak dapat menunjukan objek perkara saat sidang lapangan. Artinya bahwa tanah dimaksud tidak tumpang tindih dan tidak bersengketa dengan tanah yang diakui sebagai milik penggugat (Sakdiah),” sampaikan Anita kepada awak media. Kamis, (09/03/2023).

Dijelaskan Anita bahwa sebelumnya ada berita yang mengatakan bahwa tanahnya bermasalah, sehingga persoalan ini sampai ke PTUN Pekanbaru. Dan putusan PTUN Pekanbaru dalam amar putusan menggugurkan gugatan penggugat dalam hal ini Sakdiah.

” Alhamdulillah, Putusan PTUN Pekanbaru Nomor : 55/G/2022/PTUN.PBR menolak gugatan Sakdiah karena beda objek. Jadi, sewaktu sidang lapangan, penggugat menunjukan objek yang berbeda dengan tanah saya. Jadi, saya ingin menegaskan dan menyampaikan kepada Masyarakat Riau pada umumnya bahwa berita yang kemarin itu tidaklah benar,” ucapnya.

Adapun alasan Anita mengatakan hal tersebut didasari adanya putusan PTUN Pekanbaru dan harus dihormati semua pihak. sambungnya.

Dirinya menyampaikan, jika penggugat ingin mengajukan banding silahkan. Tapi ingat, dengan adanya putusan PTUN Pekanbaru sudah menguatkan bahwa persoalan tanah di komplek perkantoran Tenayan Raya tidak ada masalah karena objeknya berbeda.

” Banding itu hak mereka, yang jelas perlu saya jelaskan ke Masyarakat Riau bahwa tanah saya tidak bermasalah yang selama ini di isukan oleh Pejabat Pertanahan Pemko Pekanbaru dan Masyarakat yang mengatakan saya mengambil tanah mereka, padahal tanah saya TB (Tunda Bayar) dan bersih dari masalah. Dan yang paling penting lagi yang satu sudah cair. Jadi model ada Mafia Tanah saja,” ucap Anita.

Disini, dirinya mengetahui dan meyakini bahwa ada oknum Pertanahan dan masyarakat bermain terkait persoalan tanah tersebut. Sehingga, berita selama ini selalu menyudutkan dirinya hingga akhirnya Majelis Hakim PTUN PTUN menolak gugatan penggugat.

” Alhamdulillah, Allah tidak tidur, sewaktu sidang lapangan di Masjid Al Firdaus yang saya cintai disitulah Allah menunjukan jalannya, bahwa tanah saya berbeda objek Sakdiah. Disaat itu, mereka tidak bisa menunjukan sepotong surat apapun, sementara saya membawa surat sah atas kepemilikan tanah tersebut,” singkatnya.

Sementara itu, Nuriman SH selaku Penasehat Hukum (PH) Anita mengatakan bahwa telah melayangkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru agar membayarkan ganti rugi kepada kliennya.

” Surat sudah kita layangkan ke BPN Pekanbaru agar melakukan ganti rugi ke Anita atas adanya putusan PTUN Pekanbaru,” katanya.

Disampaikan Nuriman, bahwa pada saat pemeriksaan setempat (sidang lapangan) yang dilakukan Majelis Hakim Perkara Nomor : 55/G/2022/PTUN.Pbr. dengan dihadiri semua pihak-pihak yang berperkara, termasuk pihak yang mewakili Kantor Lurah Tuah Negeri dan Camat Tenayan Raya, di hadapan semua saksi-saksi yang hadir, Kuasa Hukum Sakdiah dengan didampingi oleh anak dan cucunya, serta saksi- saksi yang hadir termasuk Ahmadsyah Harofie, menunjuk tanah yang diakui sebagai milik Sakdia ditempat yang berbeda dengan lokasi tanah milik kliennya (Anita). Artinya, bahwa tanah klien kami tidak tumpang tindih dan tidak bersengketa dengan tanah yang diakui sebagai milik Sakdiah. Jelasnya.

Berdasarkan uraian tersebut, kami meminta ganti rugi atas tanah klien kami agar segera direalisasikan. apabila tidak direalisasikan, maka ada indikasi dugaan terjadinya penggelapan tanah yang sudah dijadikan asset Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Jika tidak direalisasikan maka Kepala Pertanahan Pemko Pekanbaru ( Dedi Gusriadi-Red) sudah terbukti menggelapkan tanah kliem kami Anita”, tegas Nuriman di surat yang dihembuskan ke PJ Walikota sampai ke Polresta Pekanbaru.

Sampai saat ini Dedi Gusriadi tidak bisa dihubungi.

“Saya akan ungkap hal ini, bahwa memang ada sindikat tanah. Masa tanah kami tidak dibayar nya walaupun sudah tunda bayar. Dedi pernah bilang tanahku mau digugat oleh masyarakat. Kenapa Dedi bisa tau. Padahal belum ada yang gugat. Setelah kami menang di PTUN dan tanah kami tidak ada masalah, juga tidak dibayar nya. Ada apa ini”, tutup Anita pada awak Media. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian