PTUN Pekanbaru: Tanah Anita Tidak Bermasalah Dan Tidak Tumpang Tindih

Foto Anita yang tanahnya untuk waduk Perkantoran Pemko Pekanbaru belum diganti walaupun sudah Tunda Bayar dan sudah asset Pemko

Riaupdate.com—Pwkanbaru. Akhirnya hasil keputusan PTUN Pekanbaru 23 Februari 2023 memutuskan tanah Anita tidak bermasalah dan tidak tumpang tindih.

Terbukti apa yang terjadi di sidang Pemeriksaan Setempat (PS) pada Hari Jum’at 20/01/2023 di Mesjid Al Firdaus Allah Tunjukkan KebesaranNya. Karena pada hari itu sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat, bahwa penggugat menunjuk objek yang berbeda alias kabur. Bukan menunjuk tanah Anita yang mereka permasalahkan.

Foto Surat Nuriman SH

Jadi hasil vonis sidang PTUN Pekanbaru 23/02/2023 dengan nomor perkara 55/G/2022/PTUN/Pbr yang memutuskan: Menyatakan Gugatan Penggugat (Sakdia) Tidak Dapat Diterima. Menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp. 1.333.000,-.
“Tanah Kami ternyata beda objek yang dipermasalahkan Sakdiah, karena waktu PS jelas sekali mereka menunjuk bidang yang berbeda. Saya bersyukur, Allah telah memperlihatkan kekuasaannya bahwa saya di fitnah”, terang Anita pada awak media.
“Apalagi tanah Anita kan tunda bayar alias TB. Harusnya oknum Kepala Dinas Pertanahan harus membayar tanah kami. Jangan buat susah masyarakat. Apalagi tanah Anita sudah dipagar”, ujar Anita yang didampingi suaminya Yudianto.
Dalam surat pengacara Anita, Nuriman SH menjelaskan agar Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru agar merealisasikan hasil keputusan PTUN Pekanbaru.
“Ini adalah keputusan Pengadilan. Yang harus direalisasikan oleh Kepala Dinas Pertanahan Pekanbaru. Jika tidak diganti rugi yang sudah tunda bayar ini, berarti menggelapkan tanah klien kami. Padahal tanah klien kami sudah jadi asset Pemko Pekanbaru”, tegas Nuriman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian