Tanah Anita Menang Di PTUN Pekanbaru, Sakdiah CS Akan Dituntut Anita Dengan Pidana Saksi Palsu

riauapdate.com—Pekanbaru. Hari Kamis 23/02/2023 di SIPP.PTUN.Pekanbaru.go.id Penggugat Sakdia dinyatakan tidak diterima dan membayar perkara. Akhirnya perjuangan Penggugat Tanah Milik Anita yang digugat oleh Sakdia dengan nomor perkara : 55, gagal demi hukum atau istilahnya tidak dapat diterima.
Sakdia menggugat Lurah Tuah Negeri Kecamatan Tenayan Raya dan Camat Tenayan Raya. Karena pihak Lurah dan camat telah mengeluarkan surat tanah SKRG Anita.
“Kami mengucapkan puji dan syukur pada Allah. Karena memang tanah kami tidak ada masalah, tapi dipermasalahkan”, ujar Anita lewat telpon karena lagi di Jakarta.
“Tanah Anita kan sudah diganti rugi dari 4 bidang yang diganti. 2 sudah diganti, tinggal 2 lagi yang tunda bayar, tadi karena dipermasalahkan akhirnya terbukti sendiri tidak ada masalah”, terang Anita lagi.
“Kami akan tuntut Penggugat ke pengadilan karena menggugat dengan saksi palsu dibawah sumpah dengan hukuman lebih 5 tahun”, tegas Anita mengakhiri percakapan dengan awak media.
Di pengumuman Penyelusuran Perkara PTUN Pekanbaru terkuak bahwa gugatan tidak dapat diterima dan Penggugat (Sakdiah) membayar sidang perkara sebanyak Rp. 1.333.000,— . Nah.