Panitia & Peserta Lelang Pasar Bawah Pekanbaru Tipu Pedagang, KPK Kok Diam Saja

Edi Junaidi

Riaupdate.com– Pekanbaru, “Kami para pedagang Pasar Bawah sangat kecewa kepada Pemko dan Disperindag Kota Pekanbaru yang tidak menindak lanjuti dan tidak mengindahkan surat dari INSPEKTORAT JENDERAL Kementerian Dalam Negeri. Kurang dasar apa lagi, sudah jelas dalam surat itu dengan tegas bahwa seluruh peserta lelang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi dan tender ini di batalkan. Lalu kenapa pemko tdak bisa mengambil tindakan dan tidak bisa mengumumkan hasil pembatalan tender tersebut. Ada apa ini.”, jelas Edi Junaidi Ketua Persatuan Pedagang Pasar Bawah pada awak media.

Foto Ida Yulita Susanti sebagai Ketua APPSI didampingi sekretaris APPSI Kota Pekanbaru Irman Sasrianto dan Ketua APPSI Pasar Bawah M. Zen Caisar dalam Jumpa Pers per tanggal 18/02/2023
Surat Kementerian Dalam Negeri RI tentang penjelasan Lelang yang tidak sesuai undang-undang dan Pemenang Lelang harus ditetapkan oleh Kepala Daerah.

Keluarnya surat tertanggal 3 Februari 2023 dari Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri tentang Pemilihan Mitra Kerjasama Pemanfaatan (KSP) Pasar Bawah Kota Pekanbaru karena banyak kejanggalan dan kecurangan dalam lelang Pengelolaan Pasar Bawah untuk 30 tahun ke depan.

Surat Pemenang Lelang yang ditetapkan oleh Sekda Kota Pekanbaru

“Kami akan buat posko pengaduan bagi pedagang pasar bawah yang dirugikan. Jelas sekali PT Dalena yang sudah mengelola selama 20 tahun, kemudian pemko Pekanbaru memenangkan PT Ali Akbar Sejahtera yang jelas cuma ganti Casing saja. Orang itu juga. Akhirnya ketahuan juga dari surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia” Ujar Zen Caisar Ketua Komisariat APPSI Pasar Bawah datar.

“Sekarang aja kami dalam jualan masih membayar chas free bulanan memakai rekening Pengelola lama Dalena Pratama Indah (DPI) yang sudah ganti Nama PT Ali Akbar Sejahtera (AAS)”, tambah Zen Caisar Ketua Komisariat APPSI Pasar Bawah datar.

“Kami minta agar pihak Pemko Pekanbaru jangan permainkan nasib kami. Kami sudah 20 tahun dijajah oleh pengelola lama (DPI), sekarang untuk pengelolaan 30 tahun kedepan Bapak menangkan PT AAS (Ali Akbar Sejahtera) yang juga pengurusnya dari PT DPI. Maksudnya apa. Untung saja ketahuan sama Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri”, jelas M. Zen Caisar tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian