Anita: Kami Akan Laporkan Atas Saksi Palsu Dan Mafia Tanah

Foto Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Dan Pemasangan Tanda Batas

riauapdate.com— Pekanbaru. Sungguh menarik kasus SKGR (Surat Keterangan Ganti Rugi) milik Anita yang dijadikan oleh Sakdiah melalui pengacara Bintang Sianipar SH di PTUN Pekanbaru. Karena adanya pengakuan dari Ninis Yulita bahwa tidak mengakui tanda tangan.

baca juga:

Anita Akan Ungkap Dugaan Mafia Tanah Di Tenayan Raya, Siapa Dalangnya

“Kami akan laporkan atas Ninis Yulita dan Jepi Murdani atas saksi bohong. Ini bukan main-main. Karena sebagai saksi dibawah sumpah atas nama Tuhan dan kitab suci Al-Quran. Kita buktikan diforensik Polda Riau. Apakah betul tanda tangan beliau?, tegas Anita pada awak media Riaupdate.com sambil menghela nafas.

“Karena tanah milik kami adalah tunda bayar. Karena uang pemko tidak ada. Berarti surat kami memang asli bukan palsu. Hari Senin (6/02/2023 red) akan kita buat laporan ke Polda Riau agar semua nya jelas”, terang Anita lagi.

“Juga kami akan laporkan pejabat tanah Yulianty Barus yang bermain yang urus surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Pemasangan Tanda Batas. Sebab semua yang kita lakukan sehingga ganti rugi ini klir dan sesuai SOP dan sampai pada tunda bayar pemko Pekanbaru. Sekarang uang Pemko ada, kenapa harus dihalang- halangi agar kami tidak tidak ganti rugi. Saya akan buka semua di penyidik Polda. Kenapa bisa ada Mafia Tanah ini”, kata Anita mengakhiri percakapan dengan redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian