MENGUKUR KEPANTASAN MENJADI ANGGOTA DEWAN

Foto Rita Wati

Oleh: Rita Wati

FENOMENA setiap pemilihan Anggota Legislatif baik ditingkat Daerah (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota), Propinsi (Dewan Perwakilan Rakyat) Propinsi atau Pusat (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesa) dimana tingginya minat masyarakat untuk menjadi bacaleg (bakal calon legislative).

Melihat tingginya animo masyarakat saat ini menghadapi agenda besar 2024 semakin marak baliho menandakan tingginya keinginan melenggang ke gedung dewan. Pertimbangan besarnya kewenangan dari Negara kepada anggota dewan sepantasnya lah bakal calon legislative mengukur kepantasan diri sendiri melalui kewenangan Hati nurani yang baik tidak lepas dari moral yang sehat pula, moral adalah tindakan yang bernilai positif atau yang bernilai baik, ketika manusia tidak mempunyai moral maka tindakan yang ia lakukan adalah tindakan yang buruk karena tidak mengandung moral, sejatinya hukum agama dengan hukum umum atau UUD itu adalah sama, sama sama mengatur manusia agar berperilaku selayaknya manusia.

Fenomena Tingginya Minat Masyarakat Menjadi Bacaleg.

Agenda besar 5 (lima) tahunan didepan mata, tahun 2024 akan menjadi Tahun Politik, yaitu pemilihan umum (Pemilu) dan akan menjadi jalan satu-satunya bagi setiap masyarakat yang bermimpi dan berkeinginan untuk bisa melenggang ke Gedung Dewan sebagai wakil rakyat atau legislator di gedung DPR, DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, bahkan menjadi senator di Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Seleksi bakal calon legislatif (caleg) ini merupakan bagian dari momentum untuk Pemilu tahun 2024 nanti. Ditambah dengan semakin maraknya partai politik (parpol) tumbuh bagai jamur dimusim hujan menambah semakin peluang bagi setiap warga negara untuk dapat menjadi calon wakil rakyat.

Adanya peluang tersebutlah yang membuat harapan besar bagi banyak orang dan menarik minat untuk memiliki kesamaan hak bisa duduk di kursi kekuasaan pada tingkatan yang diinginkan, tingginya minat orang menjadi caleg ini tentu menjadi kan berbagai pandangan dan pendapat sebenarnya apa tujuan sejatinya menjadi wakil rakyat, sehingga begitu berminatnya orang ingin menjadi wakil rakyat dan memacu orang berkompetisi memperebutkan kursi empuk yang disediakan.

Kabarnya yang menjadi alasan mendasar orang sangat ingin menjadi wakil rakyat, ada beberapa hal selain tergiur dengan gaji yang besar, walaupun tidak semua tingkatan sama, antara gaji ditingkatan wakil rakyat di tingkat Pusat atau DPR RI dan DPD tentu lebih besar di atas DPRD Provinsi atau DPRD kabupaten/kota, ada banyak alasan lain seperti adanya kabar soal  kenaikan gaji setiap tahun, adanya uang pensiun, banyak proyek yang akan didapat, dan yang paling fantastis adalah gelar prestise atau gelar bergengsi yaitu menjadi anggota dewan yang terhormat.
Seiring dengan alasan-alasan tersebut ditambah dengan bumbu-bumbu yang membuat lebih fenomenal adalah cara kerja anggota dewan dipandang cukup mudah dan nyaman dan bias dilakukan siapa saja, bisa duduk pada tingkat bawah saja sudah memuaskan, terlebih ada  adagium yang menyebutkan kerja anggota dewan yang terhormat hanya datang, duduk, diam bisa membuat seseorang yang merasakan jadi orang kaya baru alias OKB.

Mewujudkan mimpi menjadi anggota dewan yang terhormat adalah itu adalah merupakan hak setiap orang, namun apabila hanya berorientasi hanya karena kedudukan dipandang terhormat di masyarakat, gaji yang besar tentulah ini yang merusak struktur kuat dan kokohnya pondasi wakil rakyat, dan malah akan membuat anggota dewan akan semakin dipandang sebelah mata dimasa yang akan datang.

Sejatinya yang menjadi tujuan menjadi anggota dewan yang terhormat adalah amanah untuk memenuhi harapan masyarakat atau konstituen akan tetapi tuntutan secara kepartaian dan konstituen serta integritas selaku wakil rakyat kerap tidak dipikirkan banyak orang atau hanya ada dipikiran saja.

Menurut amanat Undang-Undang Dasar 1945 pasal 20A ayat (1) menyebutkan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan Fungsi Legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:
Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan Program Legislasi Nasional (Prolegnas);
Menyusun sekaligus membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Menerima RUU yang diajukan oleh DPD;
Menerima RUU yang diajukan oleh DPD yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah;
Membahas Rancangan Undang-Undang yang diusulkan oleh Presiden atau DPD;
Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden;
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden ;
Membentuk dan menetapkan undang-undang bersama dengan Presiden;
Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk ditetapkan sebagai undang-undang.
Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden.

Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:

Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN yang diajukan Presiden.
Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menyetujui pemindahtanganan aset negara, termasuk perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang berkaitan dengan beban keuangan Negara.

Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN.
Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, serta kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. 
Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama. 

Tugas dan Wewenang DPR yang Lain
Selain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:
Menyerap, menghimpun, menampung, sekaligus menindaklanjuti aspirasi rakyat Indonesia. 

Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang atau membuat perdamaian dengan Negara lain. 
Memberikan persetujuan kepada presiden untuk mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial. 
Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal pemberian amnesti dan abolisi. 

Memberikan pertimbangan pada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar dari Negara.

Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. 
Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. 
Memilih tiga orang hakim konstitusi dan diajukan ke Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.
Sesuai dengan ketentuan pasal 12 bagian ketiga dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2001 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 DPRD mempunyai hak:
meminta pertanggungjawaban Gubernur, Bupati dan Walikota
meminta keterangan kepada Pemerintah Daerah
mengadakan penyelidikan
mengadakan perubahan atas Rancangan Peraturan Daerah
mengajukan pernyataan pendapat;
mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
menentukan Anggaran Belanja DPRD sebagai ABPBD; dan
menetapkan Peraturan Tata Tertib DPRD

Peninjauan kasus dari materi yang sudah dijelaskan diatas
Melihat banyaknya dan besarnya wewenang yang diberikan kepada Negara ini kepada anggota Dewan antara lain sebagaimana diuraikan tersebut di atas tentunya tidak bisa semua orang dapat menjadi anggota Dewan, tidak cukup dukungan dana dan pemilih saja yang menjadi modal utama supaya bisa melenggang ke gedung dewan, akan tetapi juga harus mempersiapkan dan mengukur kemampuan apakah layak memangku jabatan yang seharusnya mulia tersebut.

Kemampuan seorang bakal calon tentu saja harus dipandang dari berbagai sisi sehingga mencapai hasil semakin idealnya seseorang dipilih. Tidak hanya memenuhi syarat formal yaitu memenuhi syarat Menjadi Anggota DPR yang diatur dalam Pasal 172 jo. Pasal 173 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (“UU Pemilu”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017 menegaskan bahwa yang dapat menjadi peserta Pemilihan Umum (“Pemilu”) untuk pemilihan anggota DPR, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“DPRD”) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik yang lulus verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (“KPU”) setelah memenuhi persyaratan tertentu.
Adapun syarat menjadi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota menurut Pasal 7 ayat (1) Peraturan KPU 20/2018 ialah sebagai berikut:
Warga Negara Indonesia;
Telah berusia 21 tahun/lebih terhitung sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT);
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Bertempat tinggal di wilayah Indonesia;
Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia;
Berpendidikan minimal tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
Tidak pernah sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ditinjau dari hati nurani.

Hati nurani merupakan kesadaran diri manusia mengenai suatu hal baik atau buruk, hati nurani merupakan suara Tuhan, berhubungan langsung dengan Allah atau hubungan manusia dengan Allah. Jadi memakai sudut pandang ini dan dilihat dari hati nurani setiap pribadi sangatlah berbeda tergantung hubungan seseorang dengan Allah, ketika hubungan seorang insan manusia dengan Allah itu sangat erat dan baik saya rasa para bakal calon anggota dewan dapat merasakan besarnya tanggung jawab yang akan diemban dan bisa mengukur diri sendiri apakah “saya mampu dan amanah”?.
Menurut saya pribadi apabila hal ini dilakukan mungkin tidak ada lagi pandangan miring masyarakat kepada para anggota dewan yang terhormat, tidak ada lagi jargon atau meme yang membuat para anggota dewan seperti direndahkan atau minimal tidak ada bisik-bisik negatife dibelakang.

Pada dasarnya semua manusia itu memang tidak ada yang sempurna, semua manusia mempunyai kesalahan kelemahan dan kekurangan, dan juga setiap manusia mempunyai kesempatan untuk berubah mengubah dirinya menjadi lebih baik, tetapi tidak lepas segala sesuatu yang buruk mempunyai dampak yang buruk juga, jadi mau tidak mau mereka harus mempertanggung jawabkan segala sesuatu yang sudah mereka lakukan.


DAFTAR PUSTAKA
Artikel judul “Tugas dan Wewenang DPR sebagai Lembaga Tinggi Negara” , https://katadata.co.id/safrezi/berita/61bbe87cb70b2/tugas-dan-wewenang-dpr-sebagai-lembaga-tinggi-negara

Rita Wati lagi mengambil PROGRAM DOKTOR ADMINISTRASI PUBLIK
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS RIAU
2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian