Iwat Endri Diangkat Sebagai PLT Ketua DPC Peradi Pekanbaru

PEKANBARU – Akhirnya Peradi Pekanbaru dipimpin oleh Pelaksana Tugas (PLT). Ini setelah surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) telah menunjuk dan mengangkat Iwat Endri SH MH sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Peradi Pekanbaru.

Pesta Demokrasi dalam pemilihan ketua Peradi pada 3 September 2022 tidak mengakui kemenangan dari 2 peserta calon kandidat ketua. Dan harus dilakukan pemilihan ulang lagi.
Setelah memutuskan hasil pemungutan suara pemilihan Ketua DPC Peradi Pekanbaru Periode 2021-2027 pada Musyawarah Cabang (Muscab) III DPC Peradi Pekanbaru tidak sah, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) diketahui juga telah menunjuk dan mengangkat Iwat Endri SH MH sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Peradi Pekanbaru.
Demikian tertuang dalam salinan Keputusan DPN Peradi Nomor Kep.212/Peradi/DPN/XI/2022 tanggal 2 November 2022.
Keputusan yang ditandatangani Ketua Umum DPC Peradi Prof Dr Otto Hasibuan SH MM dan Sekjen DPN Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH tersebut memberikan wewenang kepada Iwat Endri untuk menunjuk dan mengangkat personalia untuk menjalankan tugas DPC Peradi Pekanbaru.
DPN Peradi melalui keputusan itu juga menjabarkan sejumlah tugas Plt Ketua DPC Peradi Pekanbaru. Di antaranya menjalankan fungsi administratif organisasi, melayani dan mengurus hal-hal yang terkait dengan urusan anggota, serta melaksanakan pemungutan suara ulang.
Selain itu, DPN Peradi juga menugasi Plt Ketua DPC Peradi Pekanbaru untuk membentuk panitia pemungutan suara ulang, dimana Plt Ketua DPC Peradi Pekanbaru secara ex-oficio menjadi Ketua Panitia Pemungutan Suara Ulang. DPN juga meminta Pelaksana Tugas itu untuk berkoordinasi dengan DPN Peradi dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Diberitakan sebelumnya, pernyataan tidak sahnya hasil pemungutan suara Muscab III Peradi Pekanbaru tertuang dalam salinan surat DPN Peradi Nomor 456/DPN/PERADI/XI/2022 tanggal 2 November 2022.
Surat tersebut tampak ditandatangani Ketua Harian / Wakil Ketua Umum DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono SH MH dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH.
DPN Peradi dalam surat itu menyatakan, hasil pemungutan suara tidak sah antara lain karena terdapat empat orang pendukung Dewi Septriany sebagai Calon Ketua DPC Peradi Pekanbaru yang menjadi anggota organisasi advokat lainnya.
Selain itu, juga disebabkan adanya peserta pemilihan yang tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 2 tata tertib Muscab serta terdapat selisih jumlah peserta yang hadir sebanyak 652 orang dengan dengan jumlah kertas suara yang dihitung sebanyak 681 orang.
DPN Peradi dalam surat itu juga menyatakan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang untuk memilih Ketua DPC Peradi Pekanbaru Periode 2022-2027. Pemungutan suara juga dilakukan tetap dengan calon ketua yang ada pada Muscab III tersebut, yakni Dewi Septriany dan Yusri Sabri.
Selanjutnya, DPN Peradi juga menegaskan peserta yang dapat mengikuti pemungutan suara itu hanyalah anggota DPC Peradi yang ada dalam Daftar Buki Anggota DPC Peradi Pekanbaru yang disahkan DPN Peradi dan tidak merangkap sebagai anggota organisasi advokat lain. DPN Peradi juga mewajibkan setiap peserta Muscab membuat surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota organisasi advokat lain.
Untuk melaksanakan tugas organisasi dan melaksanakan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu enam bulan, DPN Peradi juga menyatakan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) DPC Peradi Pekanbaru.
Surat DPN tersebut ditujukan kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, Muscab III DPC Peradi Pekanbaru, Adrianus Mesalayuk, Elidanetti, Dewi Septriany dan Yusril Sabri serta ditembuskan kepada Koordinator Wilayah Peradi Riau Iwat Endri SH MH.
(Sumber urbannews.id)