Terkuak Di Sidang Lapangan: Akibat Limbah B3 Dari PT CPI Yang Berserak Sampai Aliran Sungai Ukai

Foto 1: Sidang Lapangan

Riaupdate.com | Pekanbaru – Tim Lembaga Pencegah Perusakan Hutan Indonesia (LPPHI) sebagai Penggugat hari ini melaksanakan sidang lapangan (PS) dan di buka oleh Hakim Sidang PS di lokasi yang akan di tinjau. Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 10.00 WIB.

Foto 2: Sidang Lapangan

Sidang PS dihadiri Kuasa Hukum LPPHI Tommy Freddy Manungkalit S.Kom., SH dan Kuasa Hukum para Tergugat I – IV dan disaksikan Panitera serta Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru untu melihat dan membuktikan keberadaan limbah B3 sisa peninggalan PT CPI di beberapa titik di wilayah Blok Rokan. Jumat, (21/10/22).

Agenda PS atau sidang lapangan ini untuk membuktikan lahan yang terkontaminasi minyak mentah (TTM) sesuai gugatan kepada PT Chevron Pasific Indonesia, SKK Migas, Kementerian LHK dan Dinas LHK Pekanbaru untuk bertanggungjawab atas pemulihan kerusakan lingkungan di wilayah Blok Rokan akibat limbah B3 PT CPI.

Adapun lokasi yang ditinjau ada terdapat sebaran dari limbah B3 (TTM) di sepanjang Sungai Ukai dan lahan milik Ruspinta Sinaga yang berada di Lembah Damai Rumbai.

Titik pertama dilahan warga yang ada terdapat aliran Sungai Ukai, saat ditinjau Hakim, Penggugat dan Tergugat terdapat dan ditemukan minyak mentah di lipatan tanah tepatnya pinggir sepanjang aliran Sungai Ukai.

Warga tersebut menyampaikan bahwa sudah 3 kali periode penanaman pohon kelapa sawit, namun tak jua menghasilkan.
“Jujur saya tidak tahu ada minyak mentah di lahan saya, karena saya sudah 3 kali penanaman, jangan kan berbuah, berpasir (bunga buah sawit) pun tak tumbuh. Saya baru sadar ada limbah saat pesuruh saya menggali untuk menanam di tanah sebelah. Wallahu alam, ternyata biang kerok sawit saya tak tumbuh karena ada si minyak mentah. 46 Ha lahan saya terkontaminasi minyak mentah si PT Chevron. Jadi saya harus mengadu ke siapa?,” jelasnya kepada kru media saat ikut meninjau lahannya.

Hal yang sama juga diungkapkan suami dari Ruspinta Sinaga.
“Coba lah bapak Tergugat dan pak Hakim lihat lahan sawit saya, banyak limbah minyak mentah, dikolam atau tambak ikan saya juga banyak terapung minyak mentah (TTM) serta di pinggiran sungai sempadan lahan pun bisa dilihat banyak minyak, sampai kapan lahan saya seperti ini? Chevron sudah hengkang, lantas pemulihannya lepas gitu saja? Chevron harus bertanggung jawab penuh atas kerusakan ini bukan main estafet seenaknya saja,” tukasnya.

Sementara saat Tergugat I – IV dan Hakim PN Pekanbaru melihat secara langsung limbah yang masih ada di lahan masyarakat .

Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) dan Tergugat I PT CPI(TI), Tergugat II SKK Migas (T2), Tergugat III Kementrian LHK (TIII) dan Tergugat IV Dinas LHK (IV) di PN Pekanbaru dimana P dan TII mengajukan Bukti Tambahan. Selasa, (27/09/22).

Perkara Gugatan Lingkungan Hidup ini tercatat disidangkan di PN Pekanbaru dengan Nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr. Gugatan terdaftar pada 6 Juli 2021. Sidang dipimpin Hakim Ketua DR Dahlan SH MH.

Tim Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) menurunkan empat kuasa hukum dalam persidangan tersebut yakni Josua Hutauruk, S.H., Tommy Freddy Manungkalit, S.H., Supriadi Bone, S.H, C.L.A., Muhammad Amin S.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.