Ada Mafia, Dipersulitnya Pencairan Ganti Rugi Tanah Anita Untuk Perkantoran Pemko Pekanbaru di Tenayan

“Tolonglah Bu Erna, jangan halang-halangi dalam pencairan tunda bayar lahan ku untuk waduk Perkantoran Pemko Pekanbaru. Jika bilang tanahku tidak lengkap, Erna (Masni Erna Wati) bakalku gugat”, tandas Anita pada awak redaksi.

Lahan Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya masih mempunyai masalah dalam Ganti Rugi Lahan Masyarakat. Walaupun sudah ada dibayarkan tanah masyarakat dalam tunda bayar, tapi Lahan kepunyaan Atas Nama Anita belum juga dibayarkan. Ada apa ini.
Lahan yang belum dibayarkan oleh pemko Pekanbaru dalam tunda bayar adalah Anita II: senilai Rp 268.006.000,- dan Anita III senilai Rp. 896.074.000,- dengan total Rp 1.164.080.000,—
Tunda Bayar ini sejak tahun 2020 sampai sekarang. Ketika mau dibayarkan muncul permasalahan, karena ada gugatan masyarakat yang bernama Sakdiyah dan adanya laporan bahwa Anita telah menjual tanahnya.
Anita menjual nya pada Siti Kurnianingsih atas Notaris Hendra Gunawan, karena tanah itu bukan tanah Anita lagi karena sudah dijual nya keseluruhan nya. Karena tanah itu bukan milik Anita lagi. Ibu yang beli ini sudah marah, Jika Ibu Anita sudah meneken SPM nya, pasti kita bayar”, terang Yulianti Barus.
“Yang satu lagi, ada keberatan warga. Salah lokasi katanya. Warga itu sudah punya pengacara, terang Yulianti Barus yang mengaku Kasi Pertanahan Kota Pekanbaru.
“Yang saya tangkap dari pimpinan, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi ibu Anita. Dia punya 3 bidang tanah dan 1 sudah kami bayar kan., kata Yulianti Barus.
“Jadi memang benar sudah aku jual, karena belum cair jadi kita dipermalukan karena hasutan orang. Tapi karena surat masih namaku, jadi pencairan kan atas namaku. Karena ibuk yang beli (Ningsih) kan dia beli melalui notaris tapi belum balik nama (dibawah tangan). Jadi saksi nya Yulianti Barus sendiri. Sebenarnya aku dirugikan. Intinya orang itu ada permainan. Buktinya ada tunda bayarnya per Desember 2021.
“Yang dirugikan aku sendiri, waktu dan uang. Padahal aku sendiri yang dirugikan. Kenapa sebelum tunda bayar tidak diprotes. Sudah lama aku jual. Tapi dibawah tangan. Sebenarnya yang rugi aku sendiri. Jika permasalahan dengan tanahku, Erna (ketua Fraksi Golkar Pekanbaru) aku gugat. Karena telah banyak makan uang aku bang”, tandas Anita.
Ketika dikonfirmasikan pada Masni Erna Wati, tidak dibalasnya WhatsApp Redaksi.
Masalah dipersulitnya pencairan ini pengacara Anita, Nuriman kasih warning pada Pemerintah Kota “Kita kasih seminggu (17-10-2022) pada pemko Pekanbaru untuk dapat mencairkan klien kami jika tidak pulangkan tanah kami seperti sedia kala, dengan penyerahkan surat-suratnya. Karena klien kami Anita diancam-diancam dan dipaksa tanda tangan soal tanah ini, tegas Nuriman.
Ketika dikonfirmasi kan pada Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi, tidak mau diwawancarai lewat seluler.
“Ke Kantor saja (Kantor Pemko Pekanbaru di Tenayan) besok Bang. Kita bisa bertemu untuk konfirmasi nya 17/10/2022”, tegas Dedi.