Terkuak, Masyarakat Ungkap Pelaku Utama Galian C Ilegal di Bonjol adalah Wenrayana Datuak Ngamuak

Galian C Ilegal di Sungai Alahan Panjang Lagi Kerjaccy

riaupdate.com— Kasus Galian C yang tidak berizin (ilegal) di sungai Alahan Panjang dimulai dari program Tentara Manunggal Masuk Desa yang ke 113 yang dimulai 11 Mei 2022 – 9 Juni 2022.
Berlokasi di Nagari Ganggo Hilia Kecamatan Bonjol dengan kegiatan physik pembukaan jalan Bonjol – Suliki sepanjang 7.4 Km, dengan alokasi anggaran melalui APBD Kabupaten Pasaman sebesar Rp.4,5 milyar dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat didampingi oleh Bupati Pasaman Benny Utama.
Gara-gara program TMMD Ini sudah meresahkan masyarakat 2 jorong yaitu masyarakat kejorongan Kampung Jambak dan Kampung Sianok dengan ada pengambilan Batu dan Pasir di sungai Alahan Panjang Kampung Jambak.

Hasil Rapat Masyarakat Tentang Galian C Ilegal

” Padahal sudah kami surati Polsek Bonjol, tapi tidak gubris. Dan sudah rapat ninik mamak KAN (Kerapakan Adat Nagari) yang ketuanya Wenrayana Dt. Ngamuak. Dan Si Wen (Wenrayana DT. Ngamuak) berjanji mau melakukan normalisasi. Kenyataan bertambah menjadi-jadi mengambil batu. Kini saja tidak pakai alat, tapi pakai benen. Sehari sampai 7-8 Oto (Mobil Damptruk). Rumah kami nio (mau) hanyut, dan yang penting kami bisa selamaik (selamat) dari perusak lingkungan ini”, ujar narasumber yang minta namanya dirahasiakan saja dengan lantang.

Sekarang Galian C ilegal pakai Benen

“Jadi otak sabananyo (pelaku utama) ketua KAN Wenrayana DT. Ngamuak. Dan juga melakukan penganiayaan berat pada seorang ninik mamak sampai patah lehernya. Sekarang yang ditangkap kan cuma 3 orang saja. Pelaku utama Si Wen padahal mau berniat membunuh lagi, ujar masyarakat (identitas ada sama Redaksi) dengan nada suara berat.

“Kepada siapa lagi kami mengadu Pak , batang ayie (sungai Alahan Panjang) sudah habis batunya, tetap juga diambil oleh Wenrayana dengan benen (Ban Dalam Mobil) sampai sekarang”, tambah masyarakat mengiba.

Dari hitung-hitung Redaksi Riaupdate.com dalam 1 hari ada sekitar 70 truk ( info buruh angkat di sungai ) 1 truk berisi sekitar 6 m³ = 420 m³ / hari .Pengambilan batu ada selama 1 bulan ..420 m³ × 30 hari = 12.600 m³.Buruh angkat dibayar 15.000/ m³..15.000 x 12.600 m³ = Rp 189.000.000..ini yang diterima buruh angkat.Sementara harga dari resmi PU Rp 170.000/m³..Jadi seharusnya kalau 12.600 m³ × Rp 170.000/m³ adalah = Rp 2.142.000.000.Jadi ada selisih sekitar Rp 2.142.000.000 – Rp 189.000.000 = Rp 1.953.000.000.—

“Jika illegal bgm menghitung anggaran nya. Karena TMMD memakai anggaran APBD yang berarti uang rakyat, tapi memakai galian C ilegal yang tidak jelas”, terang Dr Yudi Krismet SH MH melalui WhatsApp yang juga Alumni universitas Padjadjaran.

Untuk penyelusuran lebih lanjut, Redaksi Riaupdate.com mencoba meminta informasi dari Gakkum. Balasan dari Gakkum dengan mengirimkan form aduan.

Anda dapat melakukan pengaduan melalui media web site
https://pengaduan.menlhk.go.id/

atau isi file Word / doc ini dan kirim ke WA kami kembali

atau juga melalui media aplikasi mobile

https://play.google.com/store/apps/details?id=com.microaccess.gakkumklhkmobie&hl=en&gl=US

Atau jika ingin meneruskan pengaduan melalui panduan WA dapat mengisi pertanyaan dibawah ini :

  1. Jenis Pengaduan anda (Lingkungan Hidup atau Kehutanan): ….

Identitas Pelapor

  1. Nama Pelapor/pengadu: ….
  2. No.HP Pelapor/pengadu: ….
  3. Alamat Lengkap Pelapor/pengadu: ….

Identitas Terlapor

  1. Jenis Kegiatan: ….
  2. nama Terlapor (PT…….. atau Nama Orang): ….
  3. Alamat Lengkap Terlapor: ….

Uraian Aduan

  1. uraian adual: ….
  2. Lokasi kejadian pencemaran/kerusakan (desa, kel, kab/kota, dan koordinat apabila ada): ….
  3. Penyelesaian yang diinginkan: ….
  4. Pernah menyampaikan aduan ke dan kapan: ….

apabila ada bukti dokumentasi, mohon dapat dilampirkan. terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian