PARAH, Setelah Tambang Emas Ilegal, Kini Galian C Sungai Alahan Panjang Bonjol Diproyekkan Oleh Ketua KAN Ini

Foto Oknum lagi lakukan galian C di sungai Alahan Panjang

riaupdate.com—Pasaman. Tidak akan terbayang oleh kita jika Pahlawan Nasional Tuanku Imam Bonjol akan sangat marah tempat kelahiran nya cuma di eksploitasi alamnya untuk kepentingan pribadi.

Kenyataan Inilah yang terjadi. Dengan adanya surat masyarakat Jorong Kampung Jambak dan Kampung Sianok yang resah karena adanya Galian C disepanjang sungai Alahan Panjang Bonjol Pasaman ke Bapak Kapolsek Bonjol. Dengan jelas menyebut tokoh Kerapatan Adat Nagari (KAN) diterangkan. Ini bunyi suratnya.

Kepada Yth.
Bapak Kapolsek Kec Bonjol
Di Bonjol

Dengan hormat,
Semoga Bapak selalu dalam keadaan sehat walafiat, Aaamiin

Kami masyarakat yang berada di pinggiran sungai Alahan Panjang, khususnya masyarakat kejorongan Kp. Jambak dan Kp. Sianok merasa resah dengan ada pengambilan Batu dan Pasir di sungai Alahan Panjang Kp. Jambak, karena kegiatan pengambilan batu dan pasir tersebut bisa mengakibatkan sawah, kebun, rumah masyarakat di kejorongan Kp. Jambak dan Kp. Sianok hanyut akibat banjir karena tidak ada lagi batu penahan air di sungai Alahan Panjang Kp. Jambak.

Untuk itu kami masyarakat kejorongan Kp. Jambak dan Kp. Sianok memohon kepada Bapak agar menindak oknum ( Wenrayana datuak gamuak dan anggotanya ) yang mengambil batu dan pasir di sungai alahan Panjang Kp. Jambak.

Demikian laporan ini kami sampaikan kepada Bapak, terimakasih

Tanda tangan masyarakat terlampir

Sungguh menderitanya masyarakat dipinggiran sungai Alahan Panjang. Jika hujan sedikit saja, maka siap-siap saja banjir dan rumah masyarakat akan hanyut.

Penyelusuran Redaksi ke KUHP terdapat ancaman hukumannya di pasal 480, bisa 4 tahun kurungan penjara. Kemudian pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp.100 miliar.

Ketika dikonfirmasikan ke Wenrayana Dt. Ngamuk yang dituduhkan masyarakat padanya, tidak ada jawaban sepatah-katapun. Beliau yang juga Ketua KAN Nagari Ganggo Hilia cuma membaca tanpa membalas WhatsApp redaksi.

Kenapa tidak ada melarang dari pemerintah Kabupaten. “Itu wewenang dari pemerintah Provinsi”, tegas Sabar AS wakil bupati Pasaman yang juga mantan aktivis 98. Ini dibenarkan juga oleh Bupati Pasaman Benny Utama lewat telepon selulernya.

“Pertanyaannya apakah bisa proyek nasional TMMD (TNI MANUNGGAL MASUK DESA) yang didanai APBD Pasaman sebesar 4,5 milyar mengambil material dari tambang galian c ilegal dan ini di prakarsai oleh si Wen (Wenrayana Dt. Ngamuk-red). Kami akan akan kejar ini agar batang Alahan Panjang bisa normalisasi lagi”, terang ibuk-ibuk yang tidak mau disebutkan namanya dengan nada tinggi.

“Lapor kan saja ke Polres (Polres Pasaman)”, jawab Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Dwi Sulistyawan melalui nomor WhatsApp +62 813-7979-7XXX.

Akhirnya Datuak Wenrayana nelpon redaksi, karena terus redaksi menghubunginya.

“Rancaknyo awak basobok (bagusnya kita bertemu), supaya jelas letak persoalannya. Ambo (saya) pernah juga jadi urang (orang) media. Jadi galak (tertawa) sajo ambo diberitakan”, terang Datuak menjelaskan dirinya. Datuak juga mengatakan bahwa beliau orang susah (miskin) dan baru 4 hari miliki hape. Nah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.