BRO, 7 KOMISARIS DAN 11 DIREKSI PERTAMINA GAJINYA LEBIH DARI 3M PERBULAN, BELUM TERMASUK TUNJANGAN

PADAHAL PERTAMINA MERUGI 191T, ADEM AYEM, TEMPO MANA TEMPO ?
Perkiraan gaji ketua Dewan Pengarah BPIP mencapai 112,5jt, mengalahkan gaji presiden, itu sudah paling WOW,
Ternyata ada yang lebih WOW…
- KETUA DP-BPIP :
Rp. 112.548.000,- - KOMISARIS PERTAMINA :
Rp. 3.080.000.000,-
INTIP BESARAN GAJI DIREKSI DAN KOMISARIS PERTAMINA, LANGSUNG JADI MILIARDER !,
JANGAN KAGET YA…!!!
JAKARTA – Mengintip besaran gaji direksi dan komisaris PT Pertamina (Persero).
Isu gaji disorot Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB).
Sebab, masalah rencana pemotongan gaji menjadi salah satu alasan Serikat Pekerja akan melakukan aksi mogok kerja selama 10 hari, mulai dari Rabu 29 Desember 2021 sampai Jumat 7 Januari 2022.
Saat dikonfirmasi, Komisaris Utama (Komut) Pertamina Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok memilih untuk bungkam.
“Bisa ke Dirut saja,” ujar Ahok saat dihubungi MNC Portal Indonesia akhir pekan ini.
Prosedur dan indikator penetapan rumenerasi Dewan Komisaris dan Direksi sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian BUMN dan tidak berada pada kewenangan Perusahaan. Penetapan gaji komisaris BUMN juga sudah tercantum dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/11/2020 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
Berikut struktur dan komponen gaji direksi-komisaris Pertamina seperti dilansir situs resmi Pertamina.
Stuktur dan komponen remunerasi yang diberikan kepada Dewan Komisaris dan Direksi terdiri dari gaji/ honorarium, tunjangan, fasilitas, dan tantiem/insentif kinerja.
1. GAJI
a. Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero).
b. Gaji anggota Direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi Faktor Jabatan, yaitu sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.
c. Honorarium Komisaris Utama adalah sebesar 45% dari gaji Direktur Utama.
d. Honorarium Wakil Komisaris Utama adalah sebesar 42,5% dari Direktur Utama.
e. Honorarium Anggota Dewan Komisaris adalah 90% dari honorarium Komisaris Utama.
2. TUNJANGAN
Untuk Direksi, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan perumahan, dan asuransi purna jabatan. Sedangkan untuk Dewan Komisaris, tunjangan yang diterima meliputi tunjangan hari raya, tunjangan transportasi, dan asuransi purna jabatan.
3. FASILITAS
Fasilitas yang diterima oleh Direksi terdiri dari fasilitas kendaraan, fasilitas kesehatan, fasilitas bantuan hukum. Sedangkan yang diterima oleh Dewan Komisaris adalah fasilitas kesehatan dan fasilitas bantuan hukum.
4. TANTIEM/INSENTIF KINERJA
Ketentuan dalam pemberian tantiem ini, sebagaimana mengacu pada Peraturan Menteri.
Struktur dan komponen remunerasi yang diterima oleh Dewan Komisaris dan Direksi Pertamina tidak terdapat pemberian bonus kinerja, bonus non kinerja, dan/atau opsi saham bagi setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi.
Melansir Solopos, sebagai gambaran, pada 2019, PT Pertamina (Persero) telah membukukan laba bersih USD2,53 miliar atau setara Rp36 triliun. Direksi dan dewan komisaris mendapat kompensasi sebesar USD 47,23 juta pada 2018 lalu. Angka tersebut turun jika dibandingkan dengan tahun 2017 yang tercatat USD 52,78 juta.
Jika dihitung secara kasar, jumlah komisaris dari Pertamina sebanyak 7 orang. Sedangkan jumlah direksi tercatat 11 orang. Jika dibagi rata, maka masing-masing pejabat tersebut akan mendapat USD2,62 juta atau sebesar Rp37,44 miliar per tahun.
Jika dibagi selama 12 bulan, maka setiap bulan setiap komisaris dan direksi Pertamina mendapat kompensasi kurang lebih Rp3,08 miliar.
Namun memang, hitungan tersebut adalah hitungan secara kasar. Jika melihat dari laporan keuangan perseroan, gaji direktur utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal yang ditetapkan oleh Menteri BUMN selaku RUPS PT Pertamina (Persero). Sedangkan gaji anggota direksi lainnya ditetapkan dengan komposisi faktor jabatan, yaitu sebesar 85 persen dari gaji direktur utama.
Untuk honorarium komisaris utama Pertamina sebesar 45 persen dari gaji direktur utama dan untuk wakil komisari sutama sebesar 42,5 persen dari gaji direktur utama. Untuk anggota dewan komisaris tertulis 90 persen dari honorarium komisaris utama. (Sumber: ekonomi.okezone.com)