Terkuak, Penambang Emas Ilegal Dibeking Ajudan Kapolresta Pasaman, Oknum Polisi D: Itu Fitnah

riaupdate.com—- Pasaman. PERMASALAHAN Penambangan Emas Tanpa Izin (Peti) atau istilahnya tambang emas tradisional ilegal di Ganggo Hilia kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman sudah mulai marak lagi karena sudah ada yang membeking dari aparat kepolisian.

Karena dengan adanya pembukaan kembali tambang emas ini, perlu adanya dari penambang, pembeli emas, penjual air raksa dan penjual air keras sebanyak 1 juta – 3 juta yang akan diserahkan pada oknum polisi yang merupakan ajudan Kapolresta Pasaman.
Oknum polisi yang membeking tambang emas ini berinisial D, malahan bilang itu fitnah.
“Itu fitnah bang”, tulis ajudan kapolresta Pasaman di WhatsApp sambil mengirimkan foto surat Penambang Rakyat Tradisional tentang sanggahan surat yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
Padahal dengan kop surat Penambang Rakyat Tradisional Tuah Sakato dengan berkantor di Kantor KAN Ganggo Hilia kode pos 23681 sudah membuat terbukti ini bukan main-main. Sudah ada yang bayar iyuran untuk Kapolresta Pasaman.
Ketika diinformasikan pada Wenrayana Dt. Nagamuak, yang kedua-kedua surat ditandatangani, hanya dapat balasan istrinya bahwa beliau tidak megang hape.
Belum ada informasi laporan dari pihak kepolisian yang tercemar namanya. Karena ini menyangkut nama baik kapolresta Pasaman. Karena ketika ditanyakan pada oknum polisi D, dijawab hanya fitnah tanpa buat laporan lanjutan.
Ditinjau kelapangan oleh repoter media, Kerusakan lingkungan hidup sudah parah, dengan memakai bahan kimia sudah merajalela akibat tambang emas illegal ini. Daerah yang dulu subur dengan penghasil buah-buahan jeruk sekarang tinggal nama saja. Karena sudah banyak ikan di kolam dan di sungai yang mati. Di tanaman yang bisa hidup pun tidak bisa bertahan hidup. Ini terbukti pada penyakit di tengah-tengah masyarakat yaitu batuk atau alergi kulit.