Masuk Gedung Rakyat Dipidanakan, Anggota PWI Riau Rudi dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus Tolak Dakwaan

Sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Terdakwa Wartawan Rudi Yanto dan Ketua KNPI Riau Larshen Yunus di ruang Subekti lantai 2.

Riaupdate.com—- Pekanbaru. Inilah sidang pertama bagi Rudi Yanto dan Larshen Yunus di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Hari Selasa 5 Juli 2022. Rudi Yanto adalah Wartawan senior di media Wartakontras.com dan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau dan Larshen Yunus adalah Aktivis Lingkungan Hidup dan juga Ketua KNPI Riau 2022-2025.

Mereka dikenakan pasal berlapis yaitu melakukan perusakan dan masuk ruangan tanpa izin di Gedung Rakyat DPRD Riau yaitu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 168 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dimana diketahui mereka dikenakan Pasal 406 KUHP untuk Larshen, Pasal 167 KUHP untuk Rudi Yanto.


Sidang yang dipimpin oleh Ketua Hakim Daniel Ronald SH. M.Hum, mengutarakan bahwa “Apakah tidak keberatan sidang disatukan saja, walaupun pasal yang dikenakan berbeda”. Dijawab oleh terdakwa bahwa mereka bersedia.

“Sidang ini terbuka untuk umum”, tegas Daniel.

Dakwaan jaksa yang dibacakan oleh Desmon Sipahutar tanpa didampingi Jaksa lain, bahwa tanggal 15 Desember 2021 Hari Rabu pada jam 17.00 datang Rudi Yanto dan Larshen Yunus keruang Badan Kehormatan (BK) DPRD Riau diluar jam pelayanan. Hari Rabu itu dan jam 17.00 Wib keadaan sepi. Pintu masuk keruangan Badan Kehormatan (BK) memakai sidik jari, tapi Rudi dan Larshen bisa masuk. Jadi Gedung DPRD Riau mengalami kerugian 3 juta lima ratus karena magnet sidik jari itu rusak.
“Padahal pelayanan lagi sepi dan melakukan aktivitas sehingga merusak pintu sidik, karena tanpa sidik jari bisa masuk, sehingga pengunci magnet rusak sehingga bisa masuk dan mendokumentasikan seluruh ruangan Badan Kehormatan DPRD Riau”, terang Desmon.

Kedua terdakwa menolak dakwaan jaksa secara keseluruhan dan akan melakukan eksepsi Senin 11 Juli 2022

“Diharapkan para terdakwa harus tertip karena ancaman hukuman nya 2 tahun 6 bulan, sebenarnya bisa ditahan, asal tertip”, ucap Ketua Hakim.

Di luar sidang, ketika ditanyakan pada Rudi Yanto tentang pengalamannya pertama kali di sidang di pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Harusnya ada jaminan bagi wartawan untuk membuat karya jurnalistik, diruang publik. Karena Gedung DPRD Riau adalah Gedung Rakyat. Dan kami tidak ada melakukan perusakan dan ada CCTV lo, karena memang pintu ruang BK itu tidak terkunci. Saya merasa dikriminalisasi soal kasus ini. Dan kami sebagai wartawan tidak bisa dipidana karena ada Sesuai dengan ketentuan pasal 8 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 memberikan perlindungan yang mendasar, menyeluruh dan profesional terhadap profesi wartawan. Sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Kode Etik Jurnalistik dan peraturan-peraturan turunan, seperti Peraturan Dewan Pers, terhadap wartawan tidak dapat dikenakan pidana”, tegas Rudi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.