Semua Dalil Termohon Terbantahkan, DR. YK : ” Jika Tegak Lurus, Jumadi Mustinya Segera Bebas “

www.riaupdate.com
PEKANBARU – Menjawab Eksepsi dari Pihak Termohon ( Direktorat Kriminal Umum ) Polda Riau yang mempersoalkan keterkaitan Termohon II ( Kapolda Riau ), Termohon III ( Kapolri ) dan Termohon IV ( Kabareskrim ) terkait upaya Kliennya Jumadi untuk mendapatkan Keadilan. Dalam keterangan Persnya DR. Yudi Krismen menyatakan akan membuktikan keterkaitan hal tersebut dalam sesi Pembuktian nanti.
Lebih lanjut DR. Yudi Krismen menyatakan, bahwa pihaknya telah menela’ah serta menolak secara Tegas dalil – dalil dari Pihak PH Direktorat Kriminal Umum Polda Riau, dan menyatakan hal tersebut adalah keliru serta tidak benar, karena sejatinya Suwanto lah yang berhutang kepada Kliennya sehingga menjanjikan 2 unit ruko dijalan Hangtuah tersebut sebagai pengganti hutang – hutangnya, sebut DR. YK.
Baca : DR. YK Ingatkan Pesan Kapolri ke Sejumlah Polisi di Polda Riau
Soal Kwitansi DR. YK juga menyatakan bahwa hal tersebut tidak benar sebagaimana didalilkan para Termohon sebagai syarat untuk meminjam uang di Bank untuk membeli 2 unit Ruko tersebut, sebab telah terdapat Akta Pengikat Jual Beli yang dilakukan Suwanto dihadapan notaris NENI SANITRA, SH yang dengan terang dan jelas disebutkan bahwa Suwanto telah menerima uang atas pembelian 2 unit ruko tersebut, kata DR. YK.
Oleh karenanya sebagaimana dua alat bukti dari Termohon telah terbantahkan oleh fakta – fakta yang telah disampaikan tersebut, maka tidak ada satupun dalil dari pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Riau yang cukup beralasan dalam menetapkan status Kliennya Jumadi sebagai pelaku tindak pidana. Jadi, disini jelas bahwa pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Riau mustinya dapat lebih teliti dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana telah diatur oleh UU ” ungkap DR. YK.
Baca : Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Resmi Minta Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus
Mengakhiri keterangan Persnya DR. YK menyatakan, ” jika tegak lurus, maka kliennya Jumadi akan segera bebas. ” Ia juga mengingatkan sejumlah pihak terkait yang bertugas di Direktorat Kriminal Umum Polda Riau untuk tidak melupakan Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019 yang menyatakan, apabila terdapat keluhan dari masyarakat terkait tindak pidana, maka dapat dilakukan Gelar Perkara Khusus, ” tutup Dosen Hukum Pidana UIR tersebut.
Atas dasar tersebut kamipun menanyakan tanggapan dari PH Direktorat Kriminal Umum Polda Riau selaku Termohon yang mengatakan, bahwa mengenai substansi pihaknya tidak bisa menyampaikan kepada media, namun menurut PH termohon, kedua belah pihak mempunyai dalil masing-masing, jadi tinggal menunggu kesimpulan akhir dari Hakim Pra Pradilan. (*thd)
