Soal Dalih Ditundanya Sidang Prapid, DR. YK : ” Sekarang Sudah Tahun 2022, Zaman Sudah Canggih “

www.riaupdate.com
PEKANBARU – Sesuai dengan Agenda Prapid Jumadi yang digelar (18/4/2022) kamipun kembali mempertanyakan alasan molornya sidang Prapid hingga 27 hari kepada pihak PN Pekanbaru, yang kemudian dijawab oleh Hakim SG melalui petugas PTSP yang menyatakan bahwa persoalan itu timbul akibat masalah delegasi dari termohon III dan IV ( Kapolri dan Kabareskrim ) yang masih belum ada jawaban.
Sidang Prapid yang dipimpin oleh Hakim SG pun akhirnya kemudian dimulai pukul 11.25 Wib. Tampak hadir dalam kesempatan tersebut lima (5) orang PH Jumadi hadir dan dua (2) orang PH Direskrimum Polda Riau yang juga mewakili Kapolda Riau sebagai termohon hadir. Adapun dalam sesi klarifikasi disampaikan bahwa surat delegasi telah ditandatangani oleh Kapolda Riau.
Baca : Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Resmi Minta Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus
Soal ketidakhadiran termohon III dan IV dalam hal ini adalah Kapolri dan Kabareskrim, Hakim SG menyatakan bahwa pihaknya sudah bersurat kepada yang bersangkutan, namun hingga sidang dimulai masih belum tampak kehadiran delegasinya. Mengulas persoalan tersebut Hakim SG menyatakan bahwa dalam memahami azas peradilan cepat juga tidak bisa mengabaikan persoalan biaya, dan jika kemudian tidak juga hadir, maka dengan diskresi Hakim sidang kemudian dianggap sah.

Menanggapi hal tersebut, ditempat terpisah DR. Yudi Krismen mengatakan, ” bahwa maksud diikut sertakannya termohon II, III dan IV tersebut merupakan hak Pemohon, yang mana dalam hal ini masih menderita ditahanan Polda Riau, selain itu Pemohon juga bermaksud agar para pimpinan di Instritusi Bhayangkara tersebut mengetahui apa yang telah dilakukan anggotanya dilapangan, sebagaimana fakta menyatakan bahwa putusan pengadilan hingga kasasi sudah Inkrach memenangkan Jumadi, ” ungkap Dosen Hukum Pidana UIR tersebut.
Baca : DR. YK : ” Kami Tantang Pimpinan APH di Riau untuk Komit Membasmi Praktik Mafia Hukum ! “
Soal dalih agar sidang prapid juga mempertimbangkan persoalan biaya, DR. Yudi Krismen mengingatkan, ” sekarang sudah tahun 2022, zaman sudah canggih, jadi mustinya tidak ada alasan bagi PN Pekanbaru untuk tidak dapat menghadirkan termohon III dan IV ataupun yang mewakili demi tegaknya Keadilan, ” ungkap alumni program doktoral Universitas Padjajaran tersebut.
Baca : Ketua MPR : e-Court Meminimalisir Potensi Korupsi Dunia Peradilan
Sidang Prapid untuk memperjuangkan nasib Klien YK and Partners tersebut kemudian ditunda hingga (25/4/2022) dikarenakan termohon III dan IV ( Kapolri dan Kabareskrim ) masih belum memberikan delegasinya, dan sebagaimana penutup yang disampaikan oleh Hakim SG, bahwa untuk mempersingkat waktu, berikutnya akan dilakukan sidang secara marathon. (*thd)
