Bahas Ketidakadilan, YK & Partners Adakan Buka Bersama

www.riaupdate.com
PEKANBARU – Disela Kesibukannya dalam memperjuangkan Keadilan bagi warga dan masyarakat yang tertindas dalam berbagai kasus, bertempat di Teras Kayu and Resto dijalan Jenderal Sudirman. Sore ini (13/4/2022) agenda buka bersama Law Firm YK & Partners ini dihadiri sekitar 20 orang tim dan keluarga, yang dibarengi dengan sedikit tausiah serta sambutan sambil membahas beberapa isu ketidakadilan yang sedang hangat ditengah – tengah masyarakat.
Baca : Aksi 11/4, Aliansi Mahasiswa Riau Sampaikan 5 Tuntutan Rakyat
Pembahasan antara lain adalah mengenai tuntutan Aliansi Mahasiswa Riau pada aksi 11/4 kemarin, yang mana diantara tuntutan tersebut, segera menuntaskan isu kedaerahan terkait banyaknya praktik Mafia Hukum dan Mafia Tanah. Dalam kesempatan tersebut tampak hadir beberapa wartawan yang dikenal idealis, dan juga dihadiri oleh Ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP – KPK) Komisariat Daerah Riau Thabrani Al Indragiri yang datang atas undangan khusus DR. YK.
Baca : Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Resmi Minta Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus
Menariknya, beberapa kasus yang sedang ditangani DR. YK justru sangat erat kaitannya dengan praktik Mafia Hukum dan Mafia Tanah yang masih menjadi trending topik dan hingga kini pembelaanya masih diperjuangan untuk warga dan masyarakat yang tertindas. Seperti kasus Jumadi yang faktanya hari ini masih mendekam ditahanan Polda Riau sambil menunggu proses pra pradilannya yang diundur tanpa sebab dan alasan yang jelas.
Baca : DR. YK Ingatkan Pesan Kapolri ke Sejumlah Polisi di Polda Riau
Berikutnya upaya pembatalan dua (2) Sertifikat Hak Pakai yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Bengkalis yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Pemkab Bengkalis diatas persil tanah yang merupakan Sertifikat Hak Milik warga tempatan, sebagaimana hal tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang yang diduga telah merugikan orang lain.
Baca : Fakta Persidangan, Dua Sertifikat Hak Pakai Pemkab Bengkalis Berpotensi di Cabut !
Kemudian YK and Partners juga melakukan pembelaan bagi sekitar 7000 warga yang tergabung didalam KUD Langggeng yang setelah sekian lama merasa dizolimi akibat perlakuan PT. CRS yang akhirnya dilaporkan ke Polda Riau atas dugaan pelanggaran Pasal 378 yaitu Penipuan dan Penggelapan junto Pasal 372 KUHP, yang mana hingga kini PT CRS diduga masih belum mengembalikan sisa kekurangan 27 Persil Tanah yang selama ini dijanjikan.
Hingga agenda buka bersama tersebut selesai menjelang sholat tarawih, beberapa hal masih dibahas diarea parkir bersama Dosen Ahli Hukum Pidana tersebut, sambil sesekali berseloroh bersama Ketua LP KPK Riau dan beberapa wartawan menghangatkan suasana. (*thd)
