Tidak Ada Kejelasan, PT. CRS Resmi Dilaporkan KUD Langgeng ke Polda Riau

www.riaupdate.com
PEKANBARU – Tidak ada itikad baik hari ini (10/4/2022) KUD Langgeng yang merasa dirugikan, resmi melaporkan Direktur PT. Citra Riau Sarana (CRS) inisial DM ke Polda Riau, setelah berulang kali tidak ada kejelasan kapan PT. CRS mengembalikan sisa surat tanah warga KUD Langgeng yang masih kurang 27 Persil lagi.
Baca : Dilaporkan Ke Polda Riau, KUD Langgeng Tak Gentar Hadapi PT CRS
Dalam keterangan pers nya Ketua KUD Langgeng mengatakan bahwa, ” kami masyarakat merasa dirugikan oleh PT. CRS, maka hari ini kami melaporkannya ke Polda Riau, semoga laporan kami segera diproses dan sebagai wakil dari masyarakat, kami KUD Langgeng meminta agar PT. CRS segera mengembalikan hak – hak masyarakat tersebut, kami merasa dizolimi karena nilai dari 27 sertifikat itu tidak sedikit, yaitu kurang lebih sekitar 4 hingga 4,5 M, ” ungkapnya.
Lebih lanjut DR. Yudi Krismen dan tim yang resmi menjadi Kuasa Hukum KUD Langgeng mengatakan, bahwa dalam perkara ini PT. CRS dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 378 yaitu Penipuan dan Penggelapan junto Pasal 372 KUHP, karena PT CRS masih belum mengembalikan sisa kekurangan 27 Persil Tanah yang selama ini dijanjikan. Disinilah PT. CRS terindikasi Penggelapan dan Penipuan, bahkan diatas tanah tersebut telah berdiri Pabrik Kelapa Sawit (PKS), oleh karena itu kami minta APH untuk segera menindak tegas ! ” ungkap DR. YK

Baca : Dilaporkan Ke Polda Riau, KUD Langgeng Ambil Jalur Hukum Dan Akan Lapor Balik PT CRS
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris KUD Langgeng juga mengatakan bahwa, ” sebetulnya persoalan ini sudah berproses lama, namun karena tidak ada itikad baik dari PT CRS terpaksa kami menempuh upaya hukum, dan untuk dapat diketahui bahwa anggota kami tersebut lebih kurang 7000 lebih yang tersebar di dua belas (12) Desa dan Kecamatan (Kabupaten Kuansing) yang umur sawitnya sudah 20 tahun lebih dan berharap APH segera menindak tegas karena kami ini Wong Cilik, ” ungkap Bendahara KUD Langgeng menambahkan.
Diakhir keterangan persnya Wakil dan Ketua KUD Langgeng menyatakan bahwa kami menginginkan Pengembalian Kebun 10.000 Ha tersebut utuh seperti sedia kala, tanpa ada rekayasa dari PT. CRS tutupnya. Setelah akhirnya kami berhasil mendapatkan konfirmasi, Koordinator PT. CRS mengatakan bahwa sebelumnya ia tidak mendapat pemberitahuan bahwa terdapat kekurangan 27 persil lagi, dan ia mengaku waktu itu hanya ditugaskan untuk menyerahkan saja, ungkap Jaka Widada. (*thd)
