Soal Kasus Jumadi, YK & Partners Resmi Minta Mabes Polri Lakukan Gelar Perkara Khusus

Foto : YK and Partners

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Kemarin (8/4/2022) Kantor Hukum YK and Partners melayangkan surat resmi ke Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri dan Biro Pengawasan Penyidikan (Karowassidik) Polri, meminta untuk dilakukannya Gelar Perkara Khusus menyangkut nasib kliennya Jumadi yang diduga dikriminalisasi, hingga kini masih mendekam ditahanan Polda Riau, padahal fakta menyatakan bahwa putusan dipersidangan baik di PN Pekanbaru hingga Kasasi justru dimenangkan oleh Jumadi.

Baca : DR. YK Ingatkan Pesan Kapolri ke Sejumlah Polisi di Polda Riau

Dalam keterangannya DR. YK menyatakan tidak habis pikir terhadap tindakan yang dilakukan oleh sejumlah aparat kepolisian di Direktorat Kriminal Umum Polda Riau (kasus terkait), sebagaimana inti alasan penahanan kliennya pertanggal 14 Maret 2022 dinyatakan bahwa Jumadilah yang melakukan penipuan dan membuat keterangan palsu. padahal perkara tersebut sudah inkracht dimenangkan oleh kliennya, hal itulah menimbulkan tanda tanya besar bagi doktor ahli hukum pidana tersebut, ” dalam hal apa Suwanto dirugikan, sehingga kliennya (Jumadi) yang ditahan ??.

Dalam kesempatan yang sama DR. YK yang dulunya pernah menjadi bagian dari institusi Bhayangkara tersebut juga mengajak para Polisi lainnya agar selalu menjaga integritas dalam bertugas, sehingga secara otomatis hal tersebut akan menjaga citra Kepolisian yang saat ini menurun dimata masyarakat, sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo, sebut Dosen Hukum Pidana UIR tersebut.

Baca : Tegas ! Kapolri : Jika Tak Mampu Bersih Ekor, Kepalanya Saya Potong

Tanda tanya lainnya yang hingga kini belum terjawab oleh pihak PN Pekanbaru adalah soal ditundanya proses Pra Pradilan kasus tersebut hingga (18/04/2022) molor hingga 27 hari. Atas dasar itu kantor Hukum YK and Partners melaporkan Hakim PN Pekanbaru untuk perkara tersebut ke Ketua Komisi Yudisial RI atas dugaan melanggar Azas Pradilan Cepat karena tidak sesuai ketentuan pada pasal 82 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari.

Baca : Prapid Molor 27 Hari, Hakim PN Pekanbaru dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

Hingga berita ini diturunkan sejumlah pihak terkait telah kami konfirmasi, termasuk pihak PN Pekanbaru, juga masih belum memberikan jawaban. Nah (*thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian