Prapid Molor 27 Hari, Hakim PN Pekanbaru dilaporkan ke Komisi Yudisial RI

Foto : DR. Yudi Krismen,. SH, MH

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Dalam bincang sore (30/3/2022) kepada tim investigasi www.riaupdate.com DR. Yudi Krismen mengutarakan sejumlah keberatan pihaknya terkait molornya proses sidang Prapid kliennya hingga 27 hari atas nama Jumadi yang sebelumnya dilaporkan Suwanto terkait Pasal 378 dan atau 220 KUHPidana yang saat ini sedang mendekam ditahanan di Polda Riau.

Lebih lanjut DR. Yudi Krismen mengatakan bahwa alasan pihaknya mengajukan Prapid akibat status tersangka dan penahanan kliennya di Polda Riau diduga tidak prosedural, hal tersebut disebabkan karena didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) ada keterangan kliennya tidak dimuat dan dijelaskan di BAP, ungkap alumni program doktoral fakultas Hukum Universitas Padjajaran tersebut.

Baca : Dugaan Unprosedural, Ini Yang Diminta Dr YK ke Propam Mabes Polri

Foto : Pengadilan Negeri Pekanbaru

Oleh karena itu, sebagaimana Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk panitera dan Hakim untuk Prapid kasus tersebut, maka mustinya langkah berikutnya Hakim langsung memeriksa Permohonan Pra Pradilan, akan tetapi berdasarkan informasi yang ia dapatkan, telah ditetapkan bahwa sidang Prapid kasus tersebut justru baru akan digelar pada (18/04/2022), ini ada apa, ? ungkap DR. Yudi Krismen merasa tidak logis dan dirugikan.

Atas dasar tersebut kantor Hukum YK and Partner langsung melaporkan Hakim PN Pekanbaru untuk Register Perkara Nomor: 2/Pid.Pra/2022/PN Pbr tanggal 23 Maret 2022 yang telah ditunjuk ke Ketua Komisi Yudisial RI atas dugaan melanggar Azas Pradilan Cepat sesuai ketentuan pada pasal 82 ayat 1 KUHAP, yang menyatakan bahwa Hakim harus segera menjatuhkan putusan paling lambat 7 hari. Adapun laporan tersebut juga ditembuskan ke Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung RI, Kapolri, Kapolda Riau, Dirreskrimum  Polda Riau, Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru termasuk Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca : KY Rekomendasikan Sanksi untuk 130 Hakim

Foto : Ruang Pelayanan Publik PN Pekanbaru

Kepada Petugas Pelayanan Publik di PN Pekanbaru yang kami tanyakan langsung alasan molornya Sidang Prapid hingga 27 hari tersebut mengatakan, bahwa disistem informasi PN masih belum disebutkan alasannya. Panitera sidang Prapid kasus tersebut yang juga dikonfirmasi mengatakan akan menanyakan ke langsung Hakimnya, namun hingga berita ini diturunkan kami masih belum menerima alasannya. Nah (*thd)

Sumber : Wawancara, DR. Yudi Krismen dan Investigasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian