Fakta Persidangan, Dua Sertifikat Hak Pakai Pemkab Bengkalis Berpotensi di Cabut !

www.riaupdate.com
BENGKALIS – Dalam sidang gugatan pembatalan 2 Sertifikat Hak Pakai yang selama ini dikuasai oleh Pemkab Bengkalis kembali digelar PTUN Pekanbaru Senin (21/3/2022) dengan agenda Pembacaan Eksepsi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis dan Pemkab Bengkalis sebagai pihak Tergugat.
Dalam Eksepsinya, pihak Tergugat berpendapat bahwa pihak yang dapat mengajukan gugatan diatur dalam pasal 53 ayat (1) Undang Undang Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 yang berbunyi :
” Orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya dirugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat diajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang berwenang yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan atau rehabilitasi. “
Termasuk dalam pokok perkara, Pihak Tergugat berpendapat bahwa objek sengketa mustinya tidak berbenturan dengan Undang-Undang.
Menanggapi hal tersebut Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum YK and Partner DR. Yudi Krismen, SH.,MH kepada awak media mengatakan, bahwa materi Eksepsi Tergugat cenderung mengacu kepada putusan sidang gugatan perdata Nomor : 2/Pdt. G/2020/PN.Bls, sedangkan Gugatan Perdata dengan Nomor : 2/Pdt. G/2020/PN.Bls itu pokok perkaranya adalah menuntut uang pengganti kerugian tanah dengan putusan N/O.
“ Sementara gugatan yang diajukan kali ini ialah untuk mencabut Sertifikat Hak Pakai nomor 14 tahun 2004 dan nomor 15 tahun 2004 tanggal 5 Januari 2004 yang terletak di jalan Pertanian Desa Senggoro Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis, dengan pemegang hak pakai yang di perkarakan dalam hal ini adalah Pemkab. Bengkalis dan itu adalah dua hal yang berbeda, ” ungkap DR. Yudi Krismen.
Lebih lanjut alumni doktoral Universitas Padjajaran tersebut mengatakan, bahwa pihak Tergugat mustinya tidak gagal paham bahwa Objek Perkara yang dimohonkan untuk dicabut di PTUN Pekanbaru oleh Kliennya tersebut adalah Sertifikat Hak Pakai Nomor 14/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004 seluas 10.850 meter dengan surat ukur nomor 151/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003 atas nama Pemkab Bengkalis.
Atas dasar itu DR. YK mengatakan, ” Kantor Pertanahan Kabupaten Bengkalis mustinya berhati-hati dalam penerbitan sertifikat diatas persil yang merupakan Hak Milik kliennya, karenanya hal tersebut merupakan perbuatan sewenang-wenang yang telah merugikan orang lain, termasuk Sertifikat Hak Pakai Nomor 15/Desa Senggoro tanggal 5 Januari 2004 seluas 49.037 meter dengan surat ukur nomor 150/Desa Senggoro tanggal 15 Januari 2003 yang diterbitkan atas nama Pemkab Bengkalis, karena itu harus segera dicabut, ” sebut DR. YK. Nah (*thd)
Sumber : DR. Yudi Krismen, SH.,MH
