Soal BAP Ketua PMP oleh Pegawai TU, ini kata Kasi Intel

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Lama tak terdengar berita terkait dugaan Skandal Korupsi puluhan milyar di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020, pihak Pemuda Milenial Pekanbaru akhirnya mengutarakan sejumlah keganjilannya terkait proses BAP di Kejari Pekanbaru pada (1/3/2022) yang lalu kepada sejumlah awak media yang belakangan dirinya baru mengetahui bahwa yang melakukan pemeriksaan tersebut bukanlah Jaksa melainkan hanya pegawai Tata Usaha.

Baca : Akhirnya, Para Aktivis Anti Rasuah di BAP

Terkait hal tersebut menjelang siang (14/3/2022) sejumlah awak media langsung menanyakan kepada Kejari Pekanbaru dalam hal ini di wakili oleh Kasi Intel Lasargi Marel yang menyatakan bahwa mengenai BAP yang dilakukan oleh Pegawai TU tersebut sepanjang menjadi satu tim dalam proses tersebut tidak ada masalah, karena sudah sesuai dengan Perja 36, kecuali hal tersebut dilakukan pada proses penyidikan, terang Kasi Intel.

Lebih lanjut Kasi Intel mengatakan bahwa terkait materi proses penyelidikan pihaknya tidak mau menjawab karena hal masih dirahasiakan dan menyatakan telah memeriksa sejumlah pihak dan data terkait hal tersebut, dan mengenai waktu yang telah berjalan lebih dari 3 bulan semenjak dilaporkannya dugaan skandal korupsi puluhan milyar tersebut Marel mengatakan, bahwa pihaknya sudah menjalankan sesuai SOP dan jika masih dibutuhkan penambahan waktu maka hal tersebut dapat dilakukan, terangnya.

Baca : Soal Kasus BR, ini kata Kajari Pekanbaru

Lebih lanjut Kasi Intel Lasargi Marel mengatakan bahwa sejumlah data dan bukti yang selama ini dilaporkan oleh pihak PMP ke Kejari Pekanbaru bukanlah bukti dan data pendukung, data yang diberikan tersebut hanya bersifat informasi saja yang masih membutuhkan pendalaman, dan ia meyakinkan bahwa dalam hal ini pihaknya masih tegak lurus dengan berkomitmen menjalankan setiap prosedur hukum dan menyatakan bahwa dirinya tidak ada kepentingan dari kedua belah pihak, ungkapnya.

Menjawab hal tersebut ketua PMP mengingatkan Komitmen dan upaya Jaksa Agung terkait Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi kepada Kajari Pekanbaru selaku Pengendali Penanganan Perkara pada wilayah hukum Kota Pekanbaru. Bahwa dalam Pelantikan dan mengambil sumpah para anggota Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) pada jumat ( 28/01/2022 ) yang lalu diantaranya adalah untuk meningkatkan intensitas percepatan, keakurasian penanganan, dan penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, maka diharapkan mampu menghadirkan pemberantasan korupsi yang efektif dan efisien guna menciptakan Indonesia yang bersih dan bebas dari korupsi.

Baca : Pertegas Komitmen Kejaksaan, Jaksa Agung Lantik 39 Jaksa Anggota Satgassus P3TPK

Mengenai lambannya proses penyelidikan, ketua PMP mengingatkan Kajari Pekanbaru sebagaimana yang kami ketahui bahwa alat bukti yang sah menurut pasal 184 ayat (1) KUHAP adalah adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Oleh karena itu bukti dan sejumlah data yang sudah kami tambahan menurut kami sudah cukup menjadi bukti permulaan dan dapat diklasifikasikan sebagai prasyarat naik ke proses penyidikan yang kemudian segera memperjelas status BR yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana skandal korupsi puluhan milyar di tahun 2020 tersebut, ungkap Ketua PMP. (*thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.