Soal Kasus Pengusiran Wartawan di BK DPRD Riau, ini kata DR. Yudi Krismen

www.riaupdate.com
PEKANBARU – Masih dalam suasana hari Pers Nasional ke 76, bahwa sudah bukan rahasia umum lagi masih banyak aparatur negara baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif yang masih alergi terhadap fungsi pengawasan dari sejumlah aktivis dan jurnalis yang masih mempunyai prinsip malah berakhir tragis dalam berbagai kasus saat melaksanakan fungsi kontrolnya sesuai yang diamanatkan konstitusi.
Baca : Mengecam Kekerasan Terhadap Aktivis dan Menolak Bungkam!
Masih dalam kasus pengusiran wartawan yang terjadi pada desember 2021 yang lalu, sebagaimana hari ini malah bergulir ke proses hukum atas tuduhan dugaan tindak pidana pengrusakan atau masuk ruang tanpa hak di ruang BK DPRD Provinsi Riau. DR. Yudi Krismen, SH. MH yang kami mintai pendapatnya mengatakan, ” bahwa dalam kasus ini pihak Polresta Pekanbaru mustinya mengedepankan Restoratif Justice sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 tahun 2021.
Baca : Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 8 tahun 2021
Lebih lanjut DR Yudi Krismen mengatakan bahwa pihak pelapor harus bisa membuktikan, siapa yang melihat pengrusakan tersebut ? dengan alat apa dia melakukannya ? dalam kepentingan apa mereka melakukan hal tersebut ? mereka ini kan aktivis yang menyuarakan kepentingan masyarakat banyak, ” ungkap Doktor Bidang Hukum Pidana Alumni Universitas Padjajaran tersebut.

Baca : 76 tahun kemerdekaan Indonesia : Kebebasan berekspresi masih di bawah ancaman
Terkait fenomena kriminalisasi yang hingga hari ini masih mengancam pergerakan melawan berbagai bentuk ketidakadilan, seperti korupsi, penyalahgunaan wewenang dan lain sebagainya, kami selaku jurnalis sangat prihatin dan berharap hal ini menjadi atensi bagi kita semua selaku anak bangsa yang menginginkan perbaikan demi kemajuan Indonesia.
