Menghalangi Proses Hukum dalam Skandal Kasus BR bisa di Pidana

www.riaupdate.com
PEKANBARU – Semakin hari kisah Skandal dugaan Korupsi Puluhan Milyar dimasa Plt. Sekwan BR semakin menarik untuk diikuti. Memenuhi undangan Ketua LP KPK Riau, pagi ini 6/1/2022 tim investigasi riaupdate.com kembali disuguhi secangkir madu hangat sambil membahas tiga reaksi utama yang menjadi perbincangan publik menjelang 1 bulan semenjak dilaporkannya kasus tersebut ke Pihak Kejari Pekanbaru oleh para Aktivis Anti Rasuah.
Yang pertama mengenai bungkam dan tertutupnya informasi dari pihak Kejari Pekanbaru yang mana selaku bagian dari aparatur negara, pihak terkait mustinya menjalankan amanat UU keterbukaan informasi publik, sehingga informasi mengenai proses penegakan hukum kasus tersebut dapat diketahui oleh masyarakat.
Baca : Iris : Diperkara ini, Integritas dan Marwah Kejari Pekanbaru di Uji
Yang kedua soal statement Ikrom pada rabu 26/1/2022 menyatakan bahwa kami aliansi mahasiswa pekanbaru menarik diri dari barisan dengan alasan karena ditunggangi, kemudian sabtu 29/1/2022 dalam video klarifikasi ia justru menarik ucapannya. Aneh bin ajaibnya lagi pada 31/1/2022 dalam video yang dishare oleh akun facebook atas nama Dodi, ikrom membantah lagi statement yang disampaikan sebelumnya, hingga kemudian terjadi lapor melapor Kepolda Riau.
Baca : Ikrom dilaporkan Pasal Berlapis ke Polda Riau
Yang ketiga soal wanginya aroma intimidasi. Terkait 3 reaksi tersebut Ketua LP KPK Riau mengingatkan kembali tentang ketentuan Pasal 21 UU Tipikor bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas tersangka atau terdakwa ataupun saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.
Baca : Obstruction of Justice
” Oleh karena itu, belajar dari berbagai kisah proses penegakan hukum kasus korupsi, sudah bukan rahasia lagi terjadi pola – pola perlawanan balik yang kerap digunakan para koruptor untuk menghambat jalannya proses hukum, dan hingga saat ini kita masih mengedepankan prasangka baik terkait persoalan yang terjadi dipoint pertama tersebut, ” tutup Ketua LP KPK Riau, Nah. (*thd)
Sumber : UU 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
