Komisaris PT. BBM Bantah Persyaratannya Tidak Lengkap

www.riaupdate.com
PEKANBARU – Komisaris PT BBM (Bahtera Bumi Melayu) Sinur Mauliate Sitompul lakukan klarifikasi kepada beberapa kru media terkait pemberitaan yang mengatakan bahwa PT BBM salah satu rekanan pada PT Pertamina Hulu Rokan yang diduga tidak memiliki IUP OP di daerah pertambangan Rokan Hilir.
Sinur Mauliate Sitompul yang akrab dipanggil Chokky menyampaikan bahwa apa yang diberitakan itu simpang siur terlebih pernyataan dari Inspektorat Tambang Riau.
“Saling kroscek, terkait perkataan yang asumsi tidak ada IUP OP, itu salah dan tidak benar, mungkin jika ada yang persyaratan yang belum lengkap, masih bisa diterima. Karena segala sesuatunya ada peraturan dari pemerintah kabupaten atau provinsi”, terang Chokky.
Dan kami selaku PT sudah mengajukan persyaratan izin ke Menteri LHK sejak 15 Drsember 2021 melalui manajer PT BBM, namun hingga sekarang belum dikeluarkan, ” ucap Chokky lagi.
Rendy selaku manajer operasional lapangan juga menyampaikan bahwa data sudah dikirim ke LHK namun masih dalam proses penyelesaian yang hingga saat ini belum bisa diselesaikan tim pusat (LHK) nya.
“Sudah (didaftarkan – red) namun harus menunggu 90 hari masa kerja. Saya juga tidak mau gegabah untuk menggali tanah apalagi kami ada SOP dari perusahaan PHR, namun sampai detik ini izin dari Menteri LHK tidak juga turun. ” kami juga dapat keluhan dari pekerja lapangan, kapan kerja lagi karena mereka butuh uang untuk keluarga,” tutur Rendy.
Selaku kuasa hukum PT BBM R. Hutabarat dari Law Firm Seroja menyampaikan pada prinsipnya tetap ikuti proses hukum. “Karena masuk ke ranah hukum dan pihak polda Riau juga sudah memanggil PT BBM, kita tetap pada upaya hukum, hormati proses hukum yang berjalan, dan minta ke pihak-pihak yang memberi informasi yang tidak berimbang untuk saling menunggu dan mengedepankan kesamaan dihadapan hukum,” tuturnya.
Dengan demikian, bahwa IUP OP tambang PT BBM yang di Rohil masih dalam proses Menteri LHK Jakarta dan sudah sesuai SOP Kementerian LHK. (Rls CYBER88)
