Iris : Diperkara ini, Integritas dan Marwah Kejari Pekanbaru di Uji

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Setelah 27 hari semenjak dugaan Tindak Pidana Korupsi di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 dilaporkan para Aktivis Anti Rasuah ke Kejari Pekanbaru berlalu tanpa satupun informasi resmi yang disampaikan kepublik. Pagi ini 3/2/2022 Ketua PMP kembali angkat bicara, ” sebagaimana yang kami ketahui bahwa terkait Penanganan Laporan di Kejaksaan ada SOP dan jangka waktu yang sudah ditentukan, ” ungkapnya.

Baca : Ketua LP KPK Riau : ” Data lengkap dan Substansinya Korupsi ! “

Lebih lanjut Teva Iris mengatakan, bahwa diantara 8 point dugaan Tindak Pidana Korupsi Puluhan Milyar yang sudah dilaporkannya tersebut, 1 diantara fakta yang tak terbantahkan adalah kegiatan rapat-rapat alat kelengkapan dewan yang direalisasikan pada LKPJ 2020 senilai Rp. 22 Milyar lebih ( 98,16 % ). Sementara, mulai maret 2020 Kota Pekanbaru sudah ditetapkan statusnya menjadi tanggap darurat bencana (non alam), yang dilanjutkan ke PSBB pada 15 April 2020, hingga di November 2020 Kota Pekanbaru justru rangking 1 penyebaran virusnya dari 12 kota di Indonesia.

Baca : Masih Zona Merah, Pemkot Pekanbaru Khawatir Penyebaran Corona di Kafe

Jadi, perkara ini bukanlah hal yang sulit untuk menemukan pelanggaran hukumnya. Bahkan bukti-bukti juga sudah kami tambahkan, ” ungkapnya. Dalam kesempatan tersebut Ketua PMP juga mengingatkan kembali arahan khusus Jaksa Agung kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajaran di seluruh Indonesia yang dilakukan secara virtual senin (31/01/2022) kemarin, soal banyaknya informasi miring terkait jaksa di daerah.

Baca : Jaksa Agung RI Meradang, Sorot Oknum Jaksa Main Proyek dan Bergaya Hidup Mewah

Lebih lanjut Ketua PMP mengatakan, kami bukannya mau mengintervensi proses penegakkan hukum, akan tetapi disinilah Integritas Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru selaku Pengendali Penanganan Perkara pada wilayah hukum Kota Pekanbaru diuji. ” Jangan sampai lambannya penanganan perkara dan tertutupnya informasi soal dugaan korupsi puluhan milyar tersebut mencoreng marwah institusi Kejaksaan dimata masyarakat ” tutupnya sambil mempersiapkan surat resmi mempertanyakan laporannya yang tak kunjung ditanggapi.

Kamipun mencoba untuk kesekian kalinya meminta tanggapan beberapa orang dari pihak Kejari Pekanbaru, namun tetap tak bergeming tanpa jawaban. Terkait persoalan tersebut, kamipun meminta petunjuk ke Humas Kejaksaan Tinggi Riau, alhamdulillah dijawab dengan baik ” …InsyaAllah nanti disampaikan, ” Nah. (*thd)

Regulasi dan sumber lainnya : https://www.jpnn.com/, https://corona.riau.go.id, keppres-no-12-tahun-2020, Permendagri.No.20.th.2020, penyelewengan pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid-19 tetap bisa digugat, https://jdih.kejaksaan.go.id/inventaris/berkas/berkas_573.pdf, Peraturan.Jaksa.Agung.RI.No.3 tahun.2020 pdf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian