Ikrom dilaporkan Pasal Berlapis ke Polda Riau

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Setelah kemarin 29/1/2022 dalam sebuah video klarifikasinya, Muhammad Ikrom yang selama ini mengatasnamakan dari Koordinator Aliansi Mahasiswa Pekanbaru membantah semua pernyataannya yang pertama, dan juga menyatakan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar dan hoax, hari ini justru kami menemukan sebuah video lagi terkait statemen dari muhammad ikrom disebuah akun facebook atas nama Dodi.

Lihat video klik https://web.facebook.com/100055998214174/posts/412732770603327/?sfnsn=wiwspwa&_rdc=1&_rdr

Terkait hal tersebut Teva Iris Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru, beserta Larshen Yunus dan Ketua LP KPK Riau Thabrani Al Indragiri langsung melaporkan Muhammad Ikrom, sore 31/1/2022 ke Polda Riau. Dalam keterangan persnya setelah selesai melaporkan Teva Iris menyatakan bahwa dirinya merasa sangat dirugikan terkait pemberitaan dan video tersebut. Lebih lanjut Ketua PMP mengatakan bahwa dia (muhammad ikrom – red) harus bisa membuktikan apa yang dia sampaikan, dan menurutnya itu adalah fitnah. ” harus membuktikan dulu, kalo memang benar ada inisial si A, si B si C dia harus bisa membuktikan,” ungkap ketua PMP meradang.

Ketua LP KPK Riau juga menyesalkan statemen oknum mahasiswa Fakultas Ekonomi UIR tersebut, yang mana dia (ikrom) didalam video tersebut menyatakan dipaksa, bahkan diintimidasi. ” Saya punya saksi dan saya sendiri yang merekam video tersebut tanpa ada paksaan, ” ungkapnya. Lebih lanjut Ketua LP KPK Riau menyatakan bahwa niat awalnya ingin agar persoalan ini bisa cepat selesai secara kekeluargaan, namun dia (ikrom) tidak mau, maka tindakkan ini (dilaporkan) dilakukan agar tidak membuat berita-berita hoax lagi.

Baca : Ikrom Membantah : Stop Hoax !

Dalam kesempatan tersebut Larshen Yunus juga menyatakan bahwa didalam laporan resmi yang ditujukan ke Ditreskrimsus melalui SPKT Polda Riau tersebut juga diarahkan kepada salah satu media, yang mana menurut penilaiannya sudah masuk kedalam kategori pelanggaran hukum, dan meminta kepada APH untuk dapat hadir menyelesaikan persoalan ini.

Adapun laporan Pemuda Milenial Pekanbaru dengan nomor 07/PENGADUAN/01/2022 tertanggal 31/01/2022 yang melaporkan Muhammad Ikrom dengan pasal berlapis, sebagaimana kami kutip yaitu pasal 310 ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik, juga pasal 311 ayat (1) KUHP tentang fitnah, serta UU ITE pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (1) tentang pencemaran nama baik.

Hingga berita ini dimuat, Muhammad Ikrom yang masih berstatus Mahasiswa Fakultas Ekonomi UIR yang kami minta tanggapannya karena dilaporkan dengan pasal berlapis tersebut dengan ketus menjawab, ” Pada hari ini jikalau beliau menyerahkan kepada APH maka biarlah APH yang menyelesaikan bang. ” Nah (*thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian