Hakim kepada Saksi Terdakwa : ” Jika berbohong tunggu Laknat Tuhan ! “

www.riaupdate.com

PEKANBARU – Setelah gugatan Prapidnya ditolak, hari ini 20/1/2022 menjelang siang sidang 2 orang terdakwa kasus pengeroyokan di depan Radja Koffie Jalan Arifin Ahmad digelar di Pengadilan Negeri Jalan Teratai dengan agenda mendengarkan keterangan beberapa orang saksi.

Baca : Hakim Putuskan Polresta Pekanbaru Menang Gugatan Prapid

Diketuai oleh Hakim Iwan Irawan bersama Hakim Basman sidang kemudian dimulai dengan pengambilan sumpah. Tampak beberapa saksi korban yang hadir langsung di PN Pekanbaru, juga tampak beberapa saksi yang memberikan kesaksian melalui video teleconfrence karena sedang mengikuti perkuliahan diluar kota dan 2 orang terdakwa yang sedang ditahan di Polresta Pekanbaru.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum tersebut, beberapa saksi korban yang kemudian menuturkan kronologis kejadian tampak lancar dalam memberikan keterangan. Adapun beberapa point penting yang disampaikan seperti saksi korban melihat jelas para pelaku pengeroyokan yang membawa parang, dan ban pinggang sebagai alat pengeroyokan. Bukti lain yang disampaikan seperti hasil visum dan bukti mobil yang saat ini menjadi BB di pihak Kepolisian.

Baca : FAKTANYA, BB Mobil Hancur Berantakan

Setelah istirahat siang sidang kembali menghadirkan beberapa orang saksi baik dari pihak terdakwa maupun dari saksi korban. Diantara beberapa kesaksian, saksi Suhendra yang dimintai keterangan juga menyatakan melihat dengan jelas wajah pelaku saat ditanya hakim. Penasehat hukum terdakwa juga menanyakan terkait berapa jauh saudara saksi dengan kejadian pemukulan, Suhendra menjawabnya ” dekat sekali ” (sambil menunjuk sekitar 1 meter)

Namun beberapa saksi yang dihadirkan oleh PH terdakwa justru memberikan keterangan sebaliknya, dan tidak melihat kedua terdakwa membawa parang dan melakukan pengeroyokan tersebut. Keterangan tersebut kemudian dimentahkan oleh PH Korban yang kemudian menunjukkan sebuah foto hasil rekaman CCTV di TKP dihadapan Hakim. Lebih lanjut Hakim Iwan Irawan kemudian mengatakan kepada Saksi Terdakwa, ” Jika berbohong, tunggu Laknat Tuhan ! “

Baca : TERKUAK, Setelah beri Kesaksian, IYS ungkap Kebohongan HK

Suasana kemudian memanas disaat PH Terdakwa memberikan penilaian terkait hal tersebut dan menyatakan akan memberikan bukti CCTV yang utuh hingga akhirnya kemudian bersitegang dengan Hakim Ketua yang kemudian marah dengan mengatakan ” saudara pernah bersidang gak ??! Penasehat Hukum tidak punya hak memberikan penilaian, kalau mau membuktikan adanya CCTV silahkan, ” ungkap Hakim Ketua yang dari awal persidangan bawa’anya sudah emosional ” semprot sana semprot sini tersebut.

Akhirnya, sidang kemudian ditutup pukul 14.30 Wib, dan dilanjutkan minggu depan. (*thd)

Bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian