Linda : ” Udah 5 Tahun Tanah Kami diambil Tanpa Ganti Rugi “

www.riaupdate.com

PEKANBARU. Dalam pertemuannya dengan sejumlah awak media disebuah Cafe dijalan Thamrin, Ibu Linda didampingi oleh Larshen Yunus selaku kuasa pendampingan hukum, adalah merupakan anak dari Basyaruddin Juran pemilik tanah berdasarkan sertifikat HGB tahun 1979 mengisahkan persoalan ganti rugi tanahnya di KM 14,5 Jalan HR Subrantas yang terkena Proyek Pelebaran jalan / DMJ tak kunjung menemukan titik terang.

Dalam keterangan Ibu Linda, hal tersebut bermula dari persoalan kredit di Bank yang pembayarannya kurang lancar tiba-tiba saja dilelang hingga kemudian dimenangkan oleh Sdr. Azmi H Ishak dengan klaim SHM seluas 1997 M2 ditahun 2004, hingga akhirnya persoalan ini disengketakan pihaknya dipengadilan namun akhirnya kalah. Untuk hal tersebut pihaknya sedang mempertimbangkan untuk PK, beber Linda.

Persoalan kemudian berlanjut ketika sisa tanah milik orang tua Linda seluas 385 m2 diluar dari klaim kepemilikan Azmi malah terkena proyek pelebaran jalan (DMJ ) dijalan HR Subrantas tersebut. Setelah sekian tahun pihaknya meminta kejelasan ganti rugi dengan melewati berbagai musyawarah bersama pihak terkait, justru Azmi tak pernah sekalipun datang menghadiri, ungkapnya. Terkait persoalan musyawarah tersebut Linda kemudian mengemukakan keganjilannya, ” mustinya Ari Budi selaku Kabid Pertanahan Pemko Pekanbaru berlaku sebagai penengah, ini kok malah terkesan justru mewakili Azmi, ” ungkapnya.

Larshen Yunus menambahkan bahwa pihaknya memohon dan mendesak Bapak Walikota Pekanbaru berkenan mendengar jerit tangis para korban penggusuran dijalan HR. Subrantas, Simpang Baru Panam. Dan selaku Ketua Tim Sembilan terkait persoalan Pertanahan ini agar segera mengeluarkan biaya ganti rugi sisa tanahnya, sebut ibu Linda.

Terkait persoalan tersebut tim investigasi www.riaupdate.com mencoba meminta tanggapan Ari Budi selaku Kabid I Pertanahan Pemko Pekanbaru yang kemudian mengatakan bahwa, ” dana ganti rugi tersebut sudah dititipkan oleh Kementerian PUPR ke PN Pekanbaru. Namun Ibu Linda mengatakan bahwa uang tersebut tidak sesuai dengan yang dibebaskan, masih ada 385 meter lagi yang belum dibayar. Menanggapi pertanyaan tersebut Ari mengatakan ” Kalau ada keberatan ajukan aja ke PN Pekanbaru. “

Perseteruan ini kemudian diakhiri dengan pertanyaan Ibu Linda yang mengatakan, ” coba tanyakan kepada Ari mengenai tanah yang 10 x 10 = 100 m, yang merupakan gang tanah kami kebelakang, kok gak dibayar juga ? ” hingga berita ini diturunkan, Ari masih belum menjawab. Nah (*thd)

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian