Triono FITRA, Harusnya BR Klarifikasi

www.riaupdate.com
PEKANBARU, Terkait soal dugaan Tindak Pidana Korupsi sekitar Rp. 50 Milyar yang terjadi dimasa mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru BR yang dilaporkan para Aktivis Anti Rasuah ke Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Berdasarkan investigasi tim riaupdate.com ternyata terdapat hasil laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau yang menemukan pemborosan keuangan daerah di lingkup DPRD Pekanbaru.
Baca : Temuan BPK, BR Diduga “Mainkan” Uang Makan DPRD Kota Pekanbaru
Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau Triono yang kami hubungi 10/1/2022 menanggapi persoalan dugaan tersebut dengan mengatakan bahwa ” dugaan korupsi tersebut harus ditelusuri dan segera ditindaklanjuti oleh APH, hal itu untuk membuktikan ada atau tidak korupsinya. “
Baca : Dugaan Korupsi sekitar Rp. 50 Milyar dilaporkan, BR masih Bungkam.
Terkait bungkamnya BR selaku mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 dalam menanggapi persoalan dugaan korupsi yang viral tersebut, kami tanyakan apakah yang bersangkutan sudah layak untuk di cekal apa belum, koordinator Fitra Riau Triono mengatakan ” untuk status tentu ada mekanismenya, makanya APH dapat segera melakukan tindaklanjutnya.
Lebih lanjut Triono mengatakan bahwa seharusnya pihak yang dituduhkan membuka diri, klarifikasi jika dugaannya tidak tepat, dan seharusnya mantan Plt. Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 tersebut menginformasikan bagaimana pengelolaan keuangan yang dituduhkan itu. ” ungkapnya
Hingga berita ini diturunkan, BR selaku mantan Plt Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 masih belum menanggapi konfirmasi dari tim investigasi www.riaupdate.com (*thd)
