Karena Adanya Mufakat Jahat Merusak Lingkungan, Rizal Tanjung Adukan Ninik Mamak Ke Polda Riau

Bekas Galian C

riaupdate.com—17/12/2021.Kampar Riau. KARENA sudah merusak lingkungan di Desa Parit Baru, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Koordinator Wilayah Intelijen DPD Lembaga Aliansi Indonesia Rizal Tanjung, adukan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Riau hari Kamis 16/12/2021.

“Ya kami telah laporkan kasus ini dengan nomor Laporan 10/AI/LA/XII/2021. Jadi kami melaporkan ninik mamak yang menjadi mafia galian C ini”, tegas Rizal lewat telepon seluler.

“Nama-nama Ninik Mamak yang kami laporkan adalah, Ma, Ha, As, Ar, Zam Sya, Syu, Da, Suk, BZ,” terang Rizal.

Rizal Tanjung juga menjelaskan, asal-muasal mufakat jahat dari ninik mamak dengan pengusaha untuk melakukan usaha galian C.

“Pengusaha yang ingin membuka usaha Galian C di Desa Parit Baru harus mematuhi keputusan yang ditetapkan yaitu : pertama, sebelum bekerja, bayar DP 50 persen (sekitar Rp 30 juta). Kedua, 3 bulan kemudian, bayar pelunasan Rp30 juta, terhitung tanggal pembayaran DP yang jika di totalkan Rp 60 juta,” ungkap Rizal Tanjung datar.

“Kami berharap agar kepolisian cepat bertindak. Karena masalah lingkungan ini sudah meresahkan masyarakat sekitar nya. Apalagi yang melakukan ini adalah tokoh-tokoh masyarakat, yang seharusnya menjadi tauladan bagi masyarakat nya”, kata Rizal Tanjung mengakhiri percakapan nya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian