NGERI, Tidak Terbukti Tapi Hakim Tetap Vonis Terdakwa Bersalah

riaupdate.com—PEKANBARU. 9/12/2021. Pembacaan keputusan Hakim ketua Zulfadli atas pemalsuan tandatangan surat nikah adalah 5 bulan untuk James dan 3 bulan untuk Elizabeth di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
“Ini lah yang membuat saya pribadi kecewa atas keputusan hakim. Secara jelas tidak terbukti di fakta persidangan, bahwa klien kami tidak bersalah. Apa yang dipalsukan? Secara jelas di fakta persidangan klien kami menandatangani tanpa ada nama. Seharusnya ada pihak gereja menjadi tersangka”, ujar Darwin memberi keterangan setelah vonis hakim.
Tadi saya bilang ke hakim pikir-pikir dulu untuk banding, untuk saya tanyakan dulu pada klien kami “, tegas Darwin.
Kasus ini merebak, karena pengaduan Lisbon Sirait karena tanda tangan nya dipalsukan atas pernikahan anaknya sendiri Elizabeth dengan James. Lisbon yang juga pejabat teras di Kementerian Keuangan sebagai direktur tidak senang tanda tangan dipalsukan.
Nampaknya kasus ini akan berlanjut pada penculikan anak. Karena Lisbon Sirait menculik anak Elizabeth, tanpa izin orang tuanya. Kasus ini lagi ditangani pihak polda Riau. Siapa saja terlibat? Ada indikasi pihak kejaksaan ada bermain disini. Nah!!!!
Fɑbulous, ԝhat a webpage it is! This web site presents helpful data to us, keeρ it up.
Take a look at my page … Copy clothing