Wow, ini dia Temuan Komisi 1 mengenai SK DPD LPM Kota Pekanbaru

www.riaupdate.com

PEKANBARU, Kotak Pandora kisruh penggusuran pedagang pasar Agus Salim kini tampaknya mulai terkuak satu persatu, setelah mendapat beberapa laporan masyarakat, hari ini 6/12/2021 pukul 11 sampai dengan sore, Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru mempertanyakan mengenai SK dari DPD Lembaga Pemberdayaan Masyarakat / LPM nomor : 21/SK/DPD-LPM/PKU/XI/2021 tentang Penetapan lokasi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima dan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kecamatan Pekanbaru kota.

Tampak hadir dalam agenda tersebut dari formasi lengkap Komisi 1 DPRD Kota Pekanbaru, Kadis Perindag, Kadis Pariwisata, Ketua dan Pengurus LPMK Kota Pekanbaru, dan Camat Pekanbaru Kota. Lebih lanjut Ida Yulita Susanti dari Komisi 1 mempertanyakan kewenangan LPMK terkait laporan masyarakat mengenai SK DPD LPMK padahal didalam Perwako nomor 196 tahun 2017 tentang penataan dan pembinaan pedagang kaki lima Kota Pekanbaru Pasal 10 jelas disebutkan melibatkan Asosiasi PKL, padahal para pedagang tersebut tergabung dalam APPSI yang ada di Pekanbaru, kenapa justru LPMK yang lebih berperan ? ini yang musti kita luruskan, ungkap Ida dan anggota Komisi 1 lainnya.

Lebih lanjut Kadis Perindag Pekanbaru Ingot Hutasuhut mengatakan bahwa persoalan ini berawal dari kisruh benturan kepentingan pengelolaan lapak kuliner diarea Bundaran Keris jalan Diponegoro, yang kemudian di bahas bersama Walikota Pekanbaru. Ingot mengungkapkan bahwa pada waktu itu Pak Wali mengatakan ada 17 titik pengelolaan PKL yang musti ditata, dan berdasarkan pertimbangan akhirnya menetapkan LPM sebagai lembaga yang dianggap siap untuk membantu pengelolaan. Dalam penjelasan tersebut Ingot juga menyampaikan bahwa kawasan Agus Salim tersebut sudah ditetapkan sebagai kawasan untuk Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Ida Yulita Susanti yang dikenal vokal menyuarakan kepentingan masyarakat ini juga mempertanyakan SK DPD LPM Kota Pekanbaru Nomor : 21/SK/DPD-LPM/PKU/XI/2021 yang menetapkan LPM Kecamatan terkait point ke 1 yang menjelaskan ketentuan agar menjaga kawasan tersebut tidak menggangu ketertiban, keamanan, lalu lintas dan kepentingan masyarakat lainnya, antara lain penataan pedagang, pengelolaan parkir dan pengelolaan kebersihan dan persampahan. Termasuk point ke 4 yang mengenai memenuhi seluruh kewajiban antara lain pajak dan retribusi kepada Pemerintah sesuai ketentuan berlaku. Point-point tersebutlah yang dipertanyakan Ida ketika LPM mempunyai kewenangan memungut uang dan retribusi pajak.

Ida juga menjelaskan bahwa SK tersebut bukanlah berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 783/ tahun 2021 akan tetapi SK tersebut berdasarkan Perwako Nomor 67 Tahun 2019, yang mana LPM hanya mempunyai kewenangan penyusunan rencana pembangunan. Dan mengenai kewenangan memungut uang dan retribusi pajak yang dijelaskan di SK tersebut, Ida mengatakan bahwa hal itu bisa menimbulkan persoalan hukum jika ada yang melaporkan. (*thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian