Darwin: Bebaskan Segala Tuntutan Klien Kami, Sesuai Fakta Hukum Di Persidangan


riaupdate.Pekanbaru.1/12/2021. SIDANG Pengadilan Negeri Pekanbaru, kembali menyidangkan pemalsuan tandatangan wali nikah Lisbon Sirait yang merupakan direktur Kemenkeu Jakarta, atas anaknya Elizabeth Oktavia yang menikah dengan James Silaban untuk mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum atas pledoi Penasehat Hukum.
Dari jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan 7 bulan penjara. “Kami tetap pada tuntutan, bahwa Elizabeth, James dan Vintor Harianja terbukti secara sah bersalah, kata Jaksa Sartika Ratu Ayu Tarigan dan Gusnelli tegas.
Akibat laporan pemalsuan tanda tangan Lisbon Sirait inilah mengakibatkan Elizabeth dan suaminya James meringkuk dipenjara dengan Vintor Harianja wali dari Elizabeth dan James.
“Pak Hakim yang mulia, saya minta sidang nya dimajukan (dipercepat) tanggal 6 (Desember 2021), kata Elizabeth sambil menangis.
“Kami dalam hari ini sudah 25 kali sidang hari ini, tapi akan kami usahakan tanggal 9 Desember 2021 sidang akan dilanjutkan, dan ini kami usahakan sidangnya dipercepat”, tegas Zulfadly Ketua Hakim sidang.
Diluar persidangan, pengacara terdakwa menerangkan tentang Elizabeth yang menangis waktu persidangan online tadi. “Itu karena Elizabeth ingin sekali kasus nya cepat berakhir, apalagi tuntutan jaksa cuma 7 bulan, apalagi Elizabeth menerangkan anaknya ada luka di pelipis anaknya waktu saya membezuk ke penjara. Ini diterangkan Elizabeth sambil menangis pula. Coba anda bayangkan, anak baru lahir 2 hari sudah dipisahkan dan diambil oleh Bapak nya sendiri (Lisbon Sirait) yang melaporkan. Ini betul-betul perampasan anak. Seorang ibu tentu ingin terus anaknya ada sisinya, ini malah anak dirampas sampai sekarang oleh bapak nya sendiri”, tukas Darwin datar.
“Kita tunggu tanggal 9 Desember 2021, semoga Hakim yang Mulia dapat memutuskan sesuai fakta dipersidangan. Karena ini masalah nasib orang”, ujar Darwin mengakhiri dialog dengan media.