Darwin: Tidak Ada Fakta Persidangan, Klien Kami Pidana


riaupdate.com—Pekanbaru. SIDANG lanjutan tentang perkara pemalsuan tanda-tangan untuk surat nikah di gereja dilaksanakan lagi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang membuat menarik adalah persidangan pledoi tidak cukup 1jam. Karena acara persidangan diadakan secara online diadakan oleh Terdakwa dan Jaksa dan pembacaan pledoi secara ringkas saja atas permintaan Hakim Ketua Zulfadli SH.
“Dengan Memanjat puji syukur pada Allah, karena Allah Maha Mengetahui apa yang kita perbuat. Dengan menukil perkataan dari Bismar Siregar: Semua permasalahan kita dikembalikan pada hati nurani kita sendiri. Dan sebelum memutuskan permasalahan Bismar mengadu pada Allah SWT dengan sholat tahajjud”, kata Darwin Sinaga penasehat hukum Elizabeth CS memulai pledoi nya.
Diluar persidangan Pengacara Elizabeth CS menjelaskan pada awak media. “Jadi saya jelaskan bahwa klein kami tidak ada unsur pidana. Karena ini terlihat dari fakta persidangan, dengan saksi yang memberatkan dan saksi yang meringankan. Semua saksi menyatakan di fakta persidangan tidak ada unsur pidana. Masalah administrasi mungkin iya. Tapi kan belum tentu masuk unsur pidana. Yang buat surat-surat pihak gereja. Dan klein kami mengikuti presedur gereja”, terang Darwin dengan datar.
Sidang akan dilanjutkan besok Selasa Sore 1/12/2021. Untuk mendengar tanggapan dari Jaksa atas pledoi pengacara.