LP KPK Riau : ” Walikota sudah mengabaikan nilai-nilai Pancasila “

www.riaupdate.com

PEKANBARU, Menanggapi persoalan pembongkaran lapak para pedagang pasar Agus Salim dengan alasan Penertipan Bangunan Liar yang kemudian berujung bentrok serta menimbulkan 2 orang korban luka-luka serta beberapa orang benjol-benjol pada 18/11/2021 yang lalu. Ketua Lembaga Pengawas Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP KPK ) Riau Thabrani Al Indragiri mengatakan bahwa kebijakan konyol tersebut tidak diiringi dengan solusi yang mustinya disepakati bersama para pedagang, sehingga melukai hak hidup masyarakat kecil yang hidupnya bergantung dari hasil dagangannya hari ke hari.

Lebih lanjut Ketua LP KPK Riau menyatakan bahwa kebijakan ” menyalah ” saudara Walikota Pekanbaru tersebut sudah mengabaikan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, sebagai Negara yang mengakui dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, mustinya Pemko bisa melindungi dan menghormati hak-hak hidup para pedagang demi peningkatan harkat dan martabat kemanusiaan. Belum lagi kita bicara soal peningkatan kesejahteraan masyarakat pasca dampak pandami yang paling banyak memukul perekonomian masyarakat kecil yang kemudian berimbas ke berbagai persoalan sosial.

Dalam tinjauan langsung kepasar Agus Salim kemarin 20/11/2021 Ketua LP KPK Riau yang turut mendampingi Ida Yulita Susanti selaku Ketua APPSI Pekanbaru mendengar langsung keluh kesah para pedagang. ” Saya melihat para pedagang pasar Agus Salim juga banyak orang tua-tua yang mustinya dihormati selayaknya orang tua yang mempunyai keluarga, anak dan cucu yang mempunyai hak hidup di Negara ini, mereka meneteskan air mata, perih, kasihan, miris sekali. ” ungkapnya.

Dikutip dari pernyataan Kepala DPP Ingot Ahmad Hutasuhut dari www.pekanbaru.go.id yang meminta para pedagang secara sukarela masuk dan pindah ke tempat penampungan yang disiapkan, namun setelah kami tinjau dan menanyakan langsung kepada para pedagang yang menunjukkan dilokasi bangunan bertingkat disamping pasar Agus Salim ternyata tempat tersebut masih belum layak. Lebih lanjut dalam keterangan Kepala DPP yang kami kutip dari website resmi Pemko yang akan merelokasi para pedagang kesejumlah tempat yang telah disediakan seperti pasar higienis, pasar rakyat dan dikawasan jembatan Sungai Sago arah ke Jalan Ahmad Yani, ” mustinya pihak Pemko bisa bersepakat terlebih dahulu sebelum melakukan penggusuran paksa,” ungkap Thabrani.

Dan tudingan pihak Pemko terkait dugaan pelanggaran Perda Nomor 7 tahun 2012 BAB V pasal 74 serta Perda Nomor 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum pasal 19 ayat 1, 2 dan 3, yang kemudian juga kami dapati bahwa banyaknya pengakuan dari para pedagang serta sejumlah bukti biaya retribusi yang dipungut setiap harinya baik secara resmi maupun tidak resmi, termasuk tudingan pihak Pemko soal bangunan yang tidak mempunyai IMB hal ini sedang kami dalami bersama tim hukum kami untuk kemudian segera diproses secara hukum, ungkap Ketua LP KPK Riau. (*adm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian