Iris: Kapolresta Pekanbaru Harus Lanjutkan Laporan Warga

Riaupdate.com—Pekanbaru.10/11/2021. “Kami juga sangat Prihatin dengan adanya kejadian ini ( polisi jadi koordinator parkir), aparat yang kerja sambil selain kerja pokoknya. Sejelas itu
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dokumen UU Nomor 2 Tahun 2002 ini mengatur tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai aparat pemeliharaan keamanan dalam negeri”, kata Teva Iris ketua Pemuda Mellineal pada media riaupdate.com melalui telpon.

Dalam video conference Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebulan yang yang lalu, Kapolri meminta para pimpinan satuan segera memproses anggota yang melanggar aturan, baik itu berupa pemberhentian maupun proses pidana serta mendorong jajarannya tak antikritik.


“Perlu tindakan tegas, jadi tolong jangan pakai lama. Segera copot, PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) dan proses pidana. Segera lakukan dan ini menjadi contoh bagi yang lainnya. Saya minta tidak ada Kasatwil (Kepala Satuan Wilayah) yang ragu. Bila ragu, saya ambil alih,” kata Listyo dalam arahannya kepada jajaran dari Mabes Polri, Jakarta, Selasa (19/10)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.