Nampak Sekali Saksi Pemohon ‘Ragu’ Menjawab Pertanyaan Hakim

www. riaupdate.com

PEKANBARU. 1/11/2021, Sidang lanjutan Praperadilan (Prapid) tentang pemukulan dan perusakan barang Anggota DPRD Kota Pekanbaru IYS dan anaknya di Pengadilan Negeri Pekanbaru sungguh suatu hal yang menarik untuk di cermati. Sebab alasan Pra Pradilan yang dilakukan oleh warga jalan Irkab Arifin Ahmad tersebut karena merasa dirugikan atas penangkapan dan penahanan 2 orang warganya selama 25 hari sejak kejadian 1 September 2021 yang lalu

Berapa orang saksi yang di hadirkan antara lain Ratna, Surya Darma, Muhammad Haris ( Haris Kampai ) dan Hardiansyah sebagai saksi ahli dari Universitas Riau. Dalam sidang sesi pertama pemohon menghadirkan 2 orang saksi yaitu Ratna dan Surya Darma, Dalam sidang tersebut Hakim Tommy Manik tampak beberapa kali mengingatkan kepada saksi bahwa mereka terikat sumpah dengan Al Qur’an, “Saya sudah 20 tahun jadi hakim. Yang saya hadapi ini ke ini saja. Jadi tegaslah dalam menjawab pertanyaan saya”, kata Tommy yang menyela Ratna saat ia menjawab dengan ragu-ragu.

Di sesi sidang yang telah dilaksanakan secara “marathon” untuk ketiga kalinya ini Hakim kembali mengatakan dengan tegas ” Pak Surya jangan pula menjawab pertanyaan saya, karena saya bertanya pada ibuk Ratna. Apakah ibuk melihat Aldo dan Rehan bawak parang”, tegas Hakim. “Tidak Pak Hakim”, ujar Ratna. “Tadi ibuk bilang mereka ini ambil parang dirumah ibuk”, sanggah Hakim lagi. ” “Saya tidak lihat Pak Hakim. Karena saya sudah menjerit melihat orang bertengkar dekat rumah saya, tapi saya lihat bapak-bapak (Nasri-red) bawak besi putih”, ungkap Ratna.

Kemudian dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Muhammad Haris atau Aris Kampai yang juga mendapat hadiah teguran oleh Hakim, “Tolong Bapak jangan bersuara keras-keras dalam menjawab pertanyaan. Karena Bapak disumpah yaa”, tegas Hakim.

Dalam kesaksiannya Haris Kampai mengatakan, “Saya tidak kenal dengan Ida dan Ratna Pak Hakim. Anak-anak yang ditahan pun saya tidak kenal Pak Hakim. Jadi saya datang ke tempat kejadian karena ada yang ribut-ribut, kemudian saya bawak Pak RT, saya tidak mau ada yang ribut-ribut ditempat saya, untuk itu saya damaikan”, terang Haris dengan keras.

“Tapi Ratna kan tetangga Bapak”, sanggah Hakim.

Sidang yang dilakukan secara “marathon” untuk ketiga kalinya ini akan dilanjutkan besok, selasa 2/11/2021 dengan agenda mendengarkan saksi dari korban. *(adm).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian