Izin Yayasan Solid Fondation berpotensi dicabut

Pemuda Milenial Pekanbaru

www.riaupdate.com

PEKANBARU, Lebih lanjut dalam Hearing 26/10/2021 bersama Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tersebut Ketua PMP menjelaskan bahwa pada sabtu malam sekitar pukul 8 tersebut ia sudah meminta sejumlah dokumen / bukti pendukung terkait kejelasan proses penangkapan korban A (17) akan tetapi pihak Yayasan tidak bisa memperlihatkannya. Namun hal mengejutkan terjadi disudut lain Yayasan tersebut, tampak terjadi keributan antara ketua Yayasan dan tamu (seorang ibu) lainnya. Ibu yang terlibat cekcok tersebut menyatakan bahwa ia juga dimintai uang senilai 25 juta rupiah. Dari pemaparan tersebut dapat disimpulkan bahwa apa wewenang dari Yayasan Solid Fondation untuk menahan ? sebut Firmansyah lc dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru.

Lanjut pada hari seninnya Ibu korban, ketua LP KPK bersama ketua PMP didampingi beberapa awak media datang ke Polda Riau guna melaporkan tentang kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di Yayasan Solid Foundation tersebut. Namun menurut Tabrani bahwa niat mereka yang ingin melaporkan hal tersebut seperti digiring urusannya kesana kemari, hingga akhirnya mereka bertemu dengan oknum Polisi Akp. HP bersama anggotanya yang ternyata bertugas piket pada malam itu. ketua LP KPK tersebut juga menjelaskan bahwa Oknum Polisi Akp HP telah membujuk ibu korban untuk tidak lagi memperpanjang masalah.

Diminta untuk memberikan penjelasan Indra sukma dari Komisi I DPRD Pekanbaru mempersilahkan pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) Pekanbaru. Diawal tanggapan pihak BNN menyatakan untuk tidak akan masuk kedalam substansi permasalahan dan menjelaskan gambaran tentang rehabilitasi. Dalam penjelasan tersebut pihak BNN menyatakan bahwa standar rehabilitasi itu ada 2, yang pertama dari hasil tangkapan dan yang kedua datang dengan kesadaran sendiri, hal tersebut didasari oleh Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2010.

Yang menarik dari penjelasan yang disampaikan dari pihak dari BNN kota Pekanbaru, bahwa jika ditemukan hal tersebut (kasus penyalahgunaan narkoba), penyidik dibawah 3 x 24 jam x 2 berhak menahan tersangka yang tentunya dilengkapi dengan Laporan Polisi, BAP awal, hasil keterangan positif yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Polisi bukan dari rumah sakit lainnya karena hal tersebut berkaitan dengan pro justicia, dan apabila yang bersangkutan tidak ditemukan barang bukti, penyidik harus menyerahkan tersangka ke lembaga berwenang terkait urusan rehabilitasi Pemerintah dalam hal ini dikota Pekanbaru hanya 1 yaitu BNN Kota Pekanbaru.

Kemudian pihak BNN juga menyampaikan bahwa yang terpenting jika kasus tersebut tidak dilanjutkan adalah surat permohonan dari keluarga tersangka ke penyidik untuk dilakukan proses rehabilitasi. Dalam hal tersebut kita (BNN) lah yang akan melakukan assesment awal dengan petugas yang berlatar belakang medis. Nah dari hasil assesment tersebut akan ketahuan apakah yang bersangkutan akan menjalani rawat inap atau rawat jalan. Dalam pemaparan tersebut pihak BNN Kota Pekanbaru juga menyatakan bahwa di Pekanbaru terdapat 8 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) yang terdaftar sebagai tempat layanan rehabilitasi yang terus kami awasi setiap tahunnya, baik SOP maupun SDM nya termasuk juga Yayasan Solid Foundation.

Diakhir pemaparan, Ida Yulita dari Komisi I menyampaikan apresiasinya kepada Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) atas informasi yang disampaikan dan menjadi masukan bagi Komisi I karena kasus ini jelas terstruktur karena ada yang menangkap serta mempunyai kewenangan dan ada penampung yang juga mempunyai kewenangan secara resmi, yang salah adalah proses awal dilakukannya rehabilitasi dan prosedur penangkapan. ” masa ada orang yang tidak di BAP bisa langsung ditahan !? kan fatal itu terhadap psykologis anak, dan kami akan undang nanti pihak terkait untuk mencabut izin dari Yayasan tersebut, karena sudah menyalahgunakan izin tidak pada tempatnya ” pungkas Ida Yulita. (*thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian