HEARING di Komisi I, ini penjelasan korban A (17) dan ibunya

www.riaupdate.com
PEKANBARU, Sesuai dengan undangan Rapat Dengar Pendapat dari Komisi I DPRD Kota Pekanbaru pada 26/10/2021 terkait Kasus Proses Hukum tentang Rehabilitasi Narkoba, turut hadir pada kesempatan tersebut Korban A (17) beserta ibunya, Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP), perwakilan dari BNN Kota Pekanbaru, dan 2 orang wartawan yang ikut mendampingi.
Menurut penjelasan Korban A (17) terkait kronologis kasus yang menimpa dirinya pada sore 14/10/21 tersebut, bahwa sebelumnya ia ditelfon lewat WhatsApp oleh teman yang baru ia kenal bernama R untuk dijemput dari rumahnya (daerah sigunggung), menuju ke sebuah tempat jalan Arengka II (dekat SPBU), korban A (17) yang ketika itu sedang ngobrol di TKP tiba – tiba terkejut dengan sebuah tembakan dari orang yang mengaku dari Polisi Polda Riau. Tanpa memperlihatkan identitas yang jelas 4 orang yang ada di TKP diminta untuk diam, 3 diantaranya diborgol dan dimasukkan kedalam mobil avanza.
Sesampainya di jalan Parit Indah korban A (17) beserta 3 lainnya dipindahkan ke mobil lain (mobilio) yang ternyata didalam mobil tersebut sudah ada 4 orang lagi yang kemudian dibawa ke Yayasan Solid Foundation jalan harapan raya. Setelah kemudian diminta untuk minum agar segera dilakukan test urin, tak lama kemudian korban A (17) bersama 3 lainnya dinyatakan positif dan dimasukkan kedalam sel yang ada didalam Yayasan Solid Foundation dan kemudian diminta untuk menghubungi pihak orang tua. Menurut penglihatan Korban A (17) didalam Sel tersebut juga terdapat tahanan lainnya, semuanya ada 7 orang bahkan malamnya datang 2 orang lagi.

Lebih lanjut ibu Korban menjelaskan bahwa pada pukul 9.30 Wib (malam) dia ditelfon oleh pihak Yayasan Solid Foundation yang menyatakan bahwa anak saya positif memakai sabu dan harus di rehab serta diminta untuk datang malam itu juga. Karena Ibu korban merasa panik dan kemudian menghubungi Pemuda Milenial Pekanbaru (PMP) untuk dapat mendampinginya besok ke Yayasan Solid Foundation. Sesampainya Yayasan Solid Foundation pihak Yayasan menyatakan hanya bisa menerima pihak dari keluarga saja dan memberikan opsi bahwa pertama dilakukan rawat inap dengan biaya 15 juta rupiah dan rawat jalan dengan biaya 10 juta rupiah tanpa memperlihatkan hasil test urin dan berkas pendukung lainnya.
Dari jam 2 siang pada jum’at tersebut sampai malam pihak Yayasan terus berulang kali menghubungi ibu korban menanyakan perihal dana tersebut, hingga akhirnya pihak Yayasan mendesak dengan memberikan tenggat waktu hingga hari sabtu jam 12 siang, jika tidak terpenuhi maka Korban A (17) akan dilimpahkan ke Polda Riau. Namun ibu korban memohon untuk dipertimbangkan karena anaknya masih sekolah. Walaupun masih belum bisa mendapatkan uang sejumlah yang dimaksud, pada sabtu 16/10/2021 ibu korban bersama pihak PMP tetap datang ke Yayasan Solid Foundation bermodalkan uang 2 juta rupiah. (*thd)