TERKUAK, Begini Kondisi Pendidikan Dasar di Siak, Bengkalis dan Meranti

www.riaupdate.com
PEKANBARU, Sebagaimana laporan dari United Nations Children’s Fund (UNICEF) Indonesia pada 20/8 yang menyatakan bahwa lebih dari setahun semenjak Pandemi Covid 19 merebak terdapat sekitar 80 juta anak dan remaja di Indonesia menghadapi dampak sekunder yang meluas dari pandemi, yaitu terhadap pembelajaran, kesehatan, gizi, dan ketahanan ekonomi mereka.
Dalam diskusi 21/9 pagi bersama Ketua Harian Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (BAPAN) Riau Fari Suradji ditemui riaupdate.com menyatakan hasil riset dan assesment terkait Program Kejar Mutu Pendidikan Dasar yang dilaksanakan bersama Tenaga Ahli dari Kemendikbud Riset dan Teknologi pada bulan Juli hingga Agustus kemarin di Kabupaten Siak, Bengkalis dan Kabupaten Meranti dengan menggunakan 3 metode yaitu sistem matrik, himpunan dan probabilitas di tiap kelas dari 15 sekolah di kabupaten tersebut.
Oleh karena itu terdapat beberapa hal yang perlu ditanggapi dengan cepat oleh para pemangku kebijakan baik ditingkat Pemda di Provinsi maupun Pemerintah Pusat yaitu :
- Bahwa terdapat 80% siswa / siswi kelas 1, 2, 3 SD yang tidak bisa membaca, menulis dan berhitung dasar, bahkan dikabupaten Meranti ditemukan anak kelas 5 SD tidak bisa membaca dan menulis sama sekali.
- Bahwa terdapat beban moral yang ditanggung orang tua dan guru akibat dari pembatasan kegiatan pembelajaran dimasa PPKM sehingga perlu adanya pendampingan psikososial yang berkelanjutan.
- Bahwa terdapat temuan pemakaian handphone androit yang tidak produktif seperti kecanduan aplikasi games pada siswa / siswi pendidikan dasar tersebut sehingga diperlukan taman bermain untuk mengalihkan anak dari kecanduan games tersebut.
- Bahwa mayoritas tidak ditemukan sekolah setingkat PAUD di wilayah pedesaan dikabupaten Siak, dan untuk dikabupaten Bengkalis di daerah Bantan tengah dan sekitarnya.
- Bahwa untuk daerah pinggiran kabupaten Bengkalis seperti Desa Bantan, Pulau Rupat dan Sei Pakning dibutuhkan fasilitas taman untuk belajar untuk menghindari dampak negatif dari aplikasi games pada androit akibat PPKM.
- Bahwa terdapat persoalan sengketa lahan di kampung 40 Desa Buatan Besar Kecamatan Siak tepatnya didaerah perbatasan Kabupaten Siak dan Kabupaten Bengkalis yang merupakan cagar Biosfer, masih terisolir dan tidak terdapat fasilitas jalan yang memadai sehingga untuk keluar masuk dari desa tersebut diperlukan waktu tempuh sekitar 2 jam 30 menit, termasuk tidak terdapatnya fasilitas pendidikan untuk anak-anak setempat.
- Bahwa hanya terdapat 2 bangunan sekolah di Desa Selat Guntung dengan kondisi layak digunakan dan terdapat kesulitan sumber daya pengajar yang berkualitas, untuk dapat menarik minat belajar anak-anak setempat yang saat ini sudah sangat menurun.
- Bahwa dibeberapa pulau di Kabupaten Meranti 85 % kegiatan belajar anak-anak dimasa Pandemi masih terkendala minusnya akses jaringan internet.
- Bahwa terkait kondisi geografis di Kabupaten Meranti yang terdiri dari beberapa pulau – pulau terdapat persoalan kekurangan guru pengajar.
- Bahwa Kabupaten Meranti masih banyak kekurangan sekolah beserta fasilitas pendidikan yang memadai.

Lebih lanjut Fari Suradji mengatakan bahwa kebijakan Kurikulum Pendidikan Merdeka yang diterapkan oleh Kemdikbud Riset dan Teknologi sebenarnya berakar dari Kurikulum Berbasis Kompetensi yang jika diaplikasikan secara sempurna semestinya tidak perlu diberlakukan kurikulum darurat sebagaimana saat ini dilaksanakan, karena didalam Kurikulum Berbasis Kompetensi telah terdapat acuan kurikulum yang dapat diberlakukan jika terjadi keadaan darurat sebagaimana saat ini terjadi.
Fari Suradji yang dulunya juga pernah menjadi Dewan Pendidikan Provinsi Riau bersama dengan OK. Nizami Jamil dan kawan-kawan menyatakan, bahwa terkait kondisi yang memprihatinkan tersebut diatas diperlukan sinergitas dari para pemangku kebijakan di negeri ini, dan untuk menjawab persoalan mutu pendidikan dasar ditengah Pandemi, Fari menyatakan bahwa dia sudah mempersiapkan formula khusus yang dinamakan ” KURIKULUM KOMPETENSI DARURAT ” untuk mengejar mutu pendidikan dasar kita ini.
” Oleh karena itu perlu kita semua renungkan kembali pasal 31 UUD 1945 yang telah sangat jelas menyatakan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Untuk itu saya berharap agar kita dapat duduk bersama memberikan solusi terkait persoalan ini, karena kondisi Pandemi ini sangat rentan untuk membawa kita kembali ke masa-masa sulit, ” pungkas Fari (*thd)
Sumber : Klik Kata / Kalimat Berwarna Biru, Ketua Harian BAPAN Riau, TA Kemendikbud Riset dan Teknologi