GAM Riau : Tidak boleh ada penutupan Mesjid !

riaupdate.com
PEKANBARU, Mengenai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 28 Tahun 2021 tentang ketentuan PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, berlaku 3-9 Agustus 2021 menuai berbagai polemik ditengah-tengah ummat terutama terkait penutupan sementara tempat ibadah.
Setelah kemudian MUI keberatan, pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi Inmendagri No. 19/2021 yang berbunyi sebagai berikut : “Kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk melaksanakan Diktum Ketiga huruf g dan huruf k Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2021 yang diubah menjadi : I. Huruf g, tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah,”
Menanggapi hal tersebut Panglima besar GAM Riau mengatakan bahwa ” revisi tersebut masih rancu dan tidak tegas, diposisi ini negara harus bisa menjamin ketentuan Pasal 29 ayat 2 UUD 1945, jadi tidak boleh ada penutupan Mesjid !, oleh karenanya masyarakat dipersilahkan beribadah namun tetap melaksanakan Protokol Kesehatan dengan ketat ” lebih lanjut Pangbes GAM Riau mengatakan bagi siapapun yang masih menutup Mesjid di Negeri ini ketahuilah bahwa orang Melayu itu adat dan budayanya berazaskan nilai-nilai Islami, jadi siapa pun tuan, apapun jabatan tuan tolong ingat bahwa, ” Dimana Bumi dipijak, disitu Langit dijunjung.” (*thd)