PEMERINTAH BELUM JUGA MEMBUBARKAN BUMN YANG SUDAH MATI, ADA APA YA

Jakarta: Mantan Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis dan Media Kementerian BUMN Fajar Harry Sampurno mempertanyakan mengenai kondisi perusahaan-perusahaan BUMN yang saat ini sudah tak beroperasi, namun tidak juga dibubarkan.

Sekitar 10 perusahaan tersebut masih diperlakukan seperti perusahaan biasa dan mengikuti kegiatan layaknya perusahaan lain. Fajar merupakan salah satu pakar dalam Rapat Panja Penyusunan Naskah Akademis dan RUU tentang BUMN di Komisi VI DPR RI.

“Kenapa tidak dilepas saja. Apalagi ada BUMN yang sudah mati, sudah tidak operasi, kenapa tidak ditutup, atau dibubarkan. Sehubungan selesai jadi tidak lagi diatur,” kata Fajar, dilansir dari Mediaindonesia.com, Rabu, 23 Juni 2021.

Fajar yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Barata Indonesia (Persero), perusahaan BUMN permesinan, komponen dan energi mengatakan, selain tak beroperasi, perusahaan-perusahaan ini juga sudah tak berdampak pada hajat hidup orang banyak. Sehingga tidak perlu dipertahankan dan tidak masalah jika segera dibubarkan.

Beberapa perusahaan BUMN tersebut seperti, PT Merpati Nusantara Airlines, PT Kertas Kraft Aceh (KKA), PT Kertas Leces, PT Iglas, PT Industri Soda Indonesia. Saat ini perusahaan-perusahaan itu, sudah tidak beroperasi, bahkan tidak memiliki karyawan. Namun tetap memiliki direksi dan komisaris yang masih diundang dalam berbagai rapat.

“Ada Iglas, Soda, KKA, ada Leces, Merpati. Direksi dan komisaris itu masih ada lengkap dan masih diikutkan semua kegiatan seperti biasa. Padahal karyawan satupun tidak ada, hanya direksi dan komisaris,” kata Fajar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian