TERKUAK, PS Dipimpin Langsung Ketua Majelis Hakim Atas Tanah Ulayat Masyarakat Pantai Raja Yang Digugat PTPN V

Riaupdate.com–Kampar.

“Tujuan dari Pemeriksaan Setempat (PS) adalah untuk memastikan dan melihat secara pasti bahwa memang benar ada obyek yang sedang diperkarakan, tegas Riska Widiana,SH MH Ketua Majelis Hakim PN Bangkinang.

Baca juga: TANAH Ulayat Masyarakat Pantai Raja Digugat PTPN V, Siapa Takut

Sebelum sidang dibuka, pihak penggugat (PTPN V) tampak memperlihatkan tata letak obyek yang disengketakan kepada majelis hakim.

“Kita dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bangkinang membuka persidangan atas perkara nomor 90 perdata gugatan tahun 2020 antara PTPN V sebagai penggugat berlawanan dengan Haji Bakhtiar dan kawan-kawan sebagai tergugat,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang, Riska Widiana saat membuka persidangan setempat, Jum’at (21/5) pagi.

Persoalan ini berawal karena bentuk kekecewaan masyarakat kepada PTPN V, karena tidak mau merealisasikan ganti rugi lahan masyarakat yang tertuang dalam berita kesepakatan pada tahun 2019 dimediasi langsung oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ini membuat masyarakat melakukan aksi, serta mendirikan tenda selama 23 hari pada 2020 lalu.

Dalam acara PS dihadiri para penggugat dan tergugat yang diwakili oleh team Penasehat Hukum dari tergugat Zayanti Rosa Syahza SH MH, Gusdianto SH MH, Prayitno SH MH.

Agenda persidangan akan dilanjutkan 2 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Bangkinang, dengan agenda menghadirkan saksi dari pihak tergugat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian