BE : Luhut Merendahkan Martabat dan Kemampuan Bangsanya Sendiri

Lion Air di Charter (PP) Jakarta – Wuhan

www.riaupdate.com

JAKARTA, Mengenai adanya rute penerbangan Jakarta – Wuhan ( PP ) Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan bahwa hal tersebut bukan penerbangan berjadwal alias reguler, melainkan penerbangan charter yang telah mendapatkan Flight Approval (FA) pada tanggal 18-19 April 2021. Penerbangan itu ditujukan untuk pengangkutan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan kata Riyanto dalam keterangan resmi, Minggu (3/5/2021).

Berdasarkan penelusuran sebagian besar TKA Cina masuk Indonesia menggunakan visa 211 dan 212, yaitu visa kunjungan yang tidak bersifat komersial, bukan visa untuk bekerja. Masa berlaku Visa 211 dan 212 maksimum 60 hari. Visa kunjungan tersebut telah disalahgunakan untuk kerja berbulan-bulan bahkan tahunan, dan jumlah penggunanya bisa sampai ribuan TKA. Sejalan dengan butir kedua di atas, TKA yang akan bekerja di Indonesia perlu mendapat visa 311 dan 312. Namun hal ini sengaja dihindari karena perlu memenuhi berbagai syarat seperti skill, waktu dan biaya pengurusan, serta pengenaan pajak.

DALIH SOAL TKA CINA

Mengenai Isu Soal TKA Cina, pada Juni 2020 Juru bicara Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan, Jodi Mahardi mengatakan bahwa Keberadaan mereka ( 500 TKA Cina ) diperlukan agar proyek strategis nasional bisa cepat selesai, dan berkontribusi pada kemajuan ekonomi nasional. Luhut pun meminta kehadiran TKA tidak perlu diributkan kembali sebab kehadiran 500 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Cina bisa membuka 5.000 lapangan kerja.

Luhut pun pernah mengatakan bahwa di pabrik pemurnian alias Smelter di Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra) mempekerjakan TKA Cina hanya 8% dari seluruh pekerja yang ada. Saat ini jumlah TKA juga makin berkurang dengan adanya Politeknik di Morowali. Gubernur Sultra Ali Mazi pun menyatakan suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA.

Dalam acara Sarasehan Virtual 100 Ekonom, pada September 2020 Luhut pun berdalih menjelaskan alasan penggunaan TKA asal Cina dalam proyek strategis nasional, bahwa tenaga kerja lokal di kawasan proyek tersebut masih berpendidikan rendah, sehingga TKA asal Cina sangat dibutuhkan.

Menjawab persoalan tersebut Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara dalam Pembahasan Soal TKA Cina di YC Bang Edy dengan 102K subscribers membantah bahwa mengenai Persebaran TKA Asing berdasarkan pendidikan terakhir, Kita menemukan bahwa sekitar 90 an % TKA yang bekerja di PT. VDNI hanya lulusan setingkat SD, SMP dan SMA. Sementara yang disebut sebagai ahli ( bersertifikat / D1, D3 sd S1 ) itu hanya sekitar 9 % . Untuk di PT. OSS ternyata jumlah TKA yang ditemukan Qualified hanya 21 % sisanya itu lulusan setingkat SD, SMP dan SMA. Ironisnya dalam kesempatan tersebut juga beberkan temuan mengenai gaji pekerja buruh kasar utk pekerja Smelter TKA Cina berkisar antara Rp.17 juta hingga Rp.38 juta / bulan.

Bang Edy juga mengatakan bahwa Faktanya Luhut bukan cuma sekedar melakukan pembohongan Publik, menyebarkan berita Hoaks ( bohong ), tetapi juga pada saat yang sama Luhut telah merendahkan martabat dan kemampuan Bangsanya sendiri dengan dalih sebagai penarik investasi/PMA, penggerak ekonomi nasional dan daerah, serta status sebagai proyek strategis nasional (PSN).

MENGGUGAT PENJAJAHAN

Merasa gerah dengan persoalan TKA Cina tersebut Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menyatakan bahwa Kita perlu menggugat dengan berdasarkan Data dilapangan, dan itu bisa kita lakukan misalnya dengan meng audit 2 Smelter saja diantara 150 Smelter Nikel dan Bouksit lainnya yang seluruhnya telah dimiliki oleh Investor Cina.

Persoalan Hukum Soal TKA Cina ini merupakan pelanggaran Permenaker dan Undang-undang yang mengatakan bahwa yang boleh masuk itu adalah yang punya Kualifikasi tertentu, akan tetapi jika kita berbicara fakta, banyak lulusan setingkat SD, SMP dan SMA yang ditemukan dilapangan sementara SDM kita berlimpah. Padahal Menaker telah mengeluarkan Surat Edaran M.1.HK.04/II/2020 pelarangan sementara penggunaan TKA asal Cina akibat wabah Covid-19 sejak Februari 2020. Sementara antara Januari-Februari 2021, ada 1.460 TKA Cina yang masuk. Hal ini jelas bertentangan dengan kebijakan Presiden Jokowi sendiri yang melarang masuknya warga asing mulai Januari 2021, untuk itulah kita pantas menggugat penjajahan ini. Kenapa untuk kerja saja kita ditolak dengan alasan yang dimanipulasi.

Meski sudah banyak digugat oleh berbagai lembaga atau perorangan, termasuk Ombudsman, Anggota DPR, serikat-serikat Pekerja, pakar-pakar, serta pimpinan partai dan ormas, masalah TKA Cina tetap berjalan lancar tanpa perbaikan atau tersentuh hukum. *(thd)

Sumber : Klik Kata / Kalimat berwarna Biru

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.