ICW : Test Kebangsaan adalah Episode Akhir menghabisi & membunuh KPK

www.riaupdate.com

JAKARTA, Lagi-lagi KPK dibawah kepemimpinan Frili Bahuri membuat miris masyarakat pemerhati korupsi terutama para aktivis anti korupsi, terkait proses seleksi pegawai KPK yang tengah mengikuti proses sebagai syarat menjadi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi. Termasuk isu bahwa Novel Baswedan dan kawan-kawan juga bakal terdepak dari KPK dan digantikan oleh orang-orang baru.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa membenarkan pegawai KPK mengikuti seleksi alih status menjadi ASN sesuai Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 sebagaimana perubahan kedua Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “Hasil tersebut merupakan penilaian dari 1349 pegawai KPK yang telah mengikuti assesment test yang merupakan syarat pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi ASN, Saat ini hasil penilaian asesmen TWK tersebut masih tersegel dan disimpan aman di Gedung Merah Putih KPK dan akan diumumkan dalam waktu dekat sebagai bentuk transparansi kepada seluruh pemangku kepentingan KPK,” dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (4/5/2021).

Disisi lain Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam keterangannya, Selasa (5/4/2021) mengatakan bahwa “ICW beranggapan ketidaklulusan sejumlah pegawai dalam tes wawasan kebangsaan telah dirancang sejak awal sebagai episode akhir untuk menghabisi dan membunuh KPK,” pihaknya menduga itu merupakan siasat sebagai cara untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas.

“Betapa tidak, sinyal untuk tiba pada kesimpulan itu telah terlihat secara jelas dan runtut, mulai dari merusak lembaga antirasuah dengan UU KPK baru, ditambah dengan kontroversi kepemimpinan Firli Bahuri, dan kali ini pegawai-pegawai yang dikenal berintegritas disingkirkan. Kondisi carut marut ini juga tidak bisa begitu saja dilepaskan dari peran Presiden Joko Widodo dan segenap anggota DPR RI,” ujarnya.

“Praktik buruk ini sebenarnya kian melengkapi wajah suram KPK di bawah komando Firli Bahuri. Mulai dari ketidakmauan memboyong Harun Masiku ke proses hukum, menghilangkan nama-nama politisi dalam dakwaan korupsi bansos, melindungi saksi perkara suap benih lobster, membocorkan informasi penggeledahan, sampai pada akhirnya melucuti satu per satu punggawa KPK,” ungkapnya.

Tak hanya itu, dugaan upaya pelemahan KPK ini juga buntut dari kebijakan Komisioner KPK yang mengesahkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 yang memasukkan assesment test wawasan kebangsaan. ICW menduga bahwa pemecatan terhadap pegawai berintegritas menambah satu masalah usai dilakukannya revisi UU KPK.

Kurnia juga mengatakan bahwa kekhawatiran masyarakat atas kebijakan Presiden Joko Widodo dan DPR yang memilih merevisi UU KPK serta mengangkat komisioner penuh kontroversi terbukti. Alih-alih memperkuat, yang terlihat justru skenario untuk mengeluarkan KPK dari gelanggang pemberantasan korupsi di Indonesia. *(thd)

Sumber : nusadaily.com & tirto.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian