WOW, INI TEMUAN KPPU dan OMBUDSMAN RI

Ilustrasi Poster Korupsi

www.riaupdate.com

JAKARTA, Sebagaimana telah disepakati dan ditandatangani oleh Negara-Negara yang tergabung didalam Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) bahwa korupsi adalah Kejahatan serius yang dapat bersifat lintas negara, baik dari segi pelaku, aliran dana maupun dampaknya yang membutuhkan pemberantasan dengan strategi yang komprehensif, serta kerja sama internasional dalam penegakan hukum maupun pencegahan korupsi. Melalui United Nations Officer on Drugs and Crime (UNODC) untuk dapat melaksanakan Perjanjian Internasional UNCAC yang ditandatangi juga oleh Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Merida, Mexico.

Nah, Bagaimana dengan Indonesia saat ini ? Hari Anti Korupsi sedunia yang biasa diperingati 9 Desember yang lalu seakan berlalu begitu saja. Justru narasi-narasi Radikal lah yang selalu ditiupkan kepublik untuk menghajar pihak pihak oposisi yang selama ini konsisten dalam penegakan kebenaran. Berikut informasi yang telah dibahas di YC Uncensored Akbar Faisal yang Premiered pada 8 April 2021 yang lalu.

TEMUAN KPPU RI

  1. Pada BUMN Sektor Keuangan, Asuransi dan Investasi terdapat 31 Anggota Direksi atau Komisaris ( rangkap jabatan di 1 sampai dengan 11 Perusahaan Swasta
  2. Pada BUMN Sektor Konstruksi terdapat 19 Anggota Direksi atau Komisaris satu (1) orang merangkap jabatan di 1 sampai dengan 5 Perusahaan Swasta
  3. Pada BUMN Sektor Pertambangan terdapat 12 Anggota Direksi atau Komisaris satu (1) orang merangkap jabatan di 1 sampai dengan 22 Perusahaan Swasta

TEMUAN OMBUDSMAN RI

  1. Sebanyak 397 Komisaris BUMN terindikasi rangkap jabatan.
  2. Sebanyak 167 Komisaris Perusahaan terindikasi rangkap jabatan di anak BUMN
  3. Berdasarkan Jabatan rekam jejak, karir dan pendidikan ada 91 Komisaris BUMN berpotensi konflik kepentingan, serta sebanyak 138 Komisaris tidak memiliki Kompetensi yang sesuai dengan perusahaan yang mereka awasi.

Dalam kesempatan tersebut Mokhammad Najih selaku Ketua Ombudsman RI mengatakan bahwa selain laporan dari masyarakat, yang kedua adalah dari informasi laporan yang bersumber dari Internal maupun Eksternal yang mana setelah dilakukan klarifikasi didapatlah data dari BUMN itu sendiri.

Contoh Penyalahgunaan Rangkap Jabatan sebagai berikut :

  1. Komisaris BUMN yang merangkap jabatan diperusahaan swasta dengan sektor yang sama berpotensi melakukan pengaturan pasar (kartel)
  2. Melakukan integrasi vertikal dengan membangun eksklusifitas hubungan 2 perusahaan yang diawasi
  3. Melakukan tindakan diskriminatif jika perusahaan swasta yang dia kelola ikut tender atau lelang proyek di BUMN yang diawasi.
  4. Menjalin hubungan khusus diantara 2 perusahaan yang tidak terintegrasi tapi berpotensi saling mendukung.

BEBERAPA NAMA YANG RANGKAP JABATAN DI BUMN

  1. Febrio Nathan Kacaribu, Jabatan Komisaris di PT. Pupuk Indonesia (Persero), sementara disisi lain menjabat di Kementerian Kepala Bidang Kebijakan Fiskal.
  2. Kartika Wirjoatmojo, Jabatan Komisaris di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, sementara disisi lain menjabat di Kementerian adalah Wakil Menteri di Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  3. Suahasil Nazara, Jabatan Wakil Komisaris Utama di PT. PLN (Persero), sementara disisi yang menjabat di Kementerian Wakil Menteri Keuangan.
  4. Ego Syahrial, Jabatan Komisaris di PT. Pertamina (Persero), sementara disisi lain menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Pertambangan dan Energi dan Sumberdaya Mineral
  5. (Purn) Danis Hidayat Sumadilaga, Jabatan Komisaris di PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, sementara disisi lain menjabat sebagai Direktur Jenderal Cipta Karya di Kementerian PUPR.
  6. Suwandi, Jabatan Komisaris di PT. Pupuk Indonesia (Persero), sementara disisi lain menjabat sebagai Direktur Jenderal Tanaman Pangan di Kementerian Pertanian.
  7. Askolani, Jabatan Komisaris di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, sementara disisi lain menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan.
  8. Septian Hario Seto, Jabatan Komisaris di PT. Bank Negara Indonesia (BNI) Persero Tbk, sementara disisi lain menjabat Deputi Bidang Investasi dan Pertambangan di Kemenkomarves.

Adapun nama-nama lainnya yang pada kesempatan tersebut masih belum dipublish semuanya. Sementara itu jika dilihat dari Proses Rekruitment Komisaris tersebut tidak lagi mempertimbangkan Rekam Jejak Karir dan Pengalaman dilembaga / BUMN yang akan diawasi sehingga kelemahan tersebut memberi ruang kepada siapa saja dapat berpeluang menjadi Komisaris di BUMN. Pungkas Ketua Ombudsman RI tersebut.

REKOMENDASI OMBUDSMAN RI KEPADA JOKOWI

Menyikapi hal tersebut Ombudsman RI telah memberikan Rekomendasi kepada Jokowi selaku Presiden RI, yaitu :

  1. Menerbitkan PP untuk memperjelas batasan dan kriteria dalam penempatan jabatan struktural dan fungsional aktif sebagai Komisaris BUMN
  2. Mengatur sistem Penghasilan tunggal
  3. Memerintahkan Menteri BUMN memperbaiki peraturan Menteri BUMN yang didalamnya berkenaan dengan kriteria calon Komisaris Mekanisme serta Hak dan Kewajiban Komisaris BUMN
  4. Mengevaluasi dan memberhentikan Komisaris BUMN yang merangkap jabatan

Agus Pambagio selaku pengamat Kebijakan Publik mengatakan bahwa ke empat (4) contoh Penyalahgunaan Rangkap Jabatan yang jelas merupakan Sumber Korupsi, dan Agus juga sudah mengingatkan kepada Menteri BUMN yang sebelumnya. “contoh, terkait persoalan Bandara, dari Catering hingga Parkir mereka semua yang urus. Komisaris / Direksinya jarang berasal dari luar (eksternal) dan praktiknya selalu terjadi seperti itu, Tender apanya ? mereka akan menang terus makanya kawan-kawan Swasta dan Kadin ribut soal itu, singkat cerita masih banyak praktik-praktik pelanggaran undang-undang dan etika yang terjadi terkait hal tersebut diBUMN kita, maka atas dasar itu kita musti meminta Pertanggungjawaban Presiden pungkas Agus. (thd)

Sumber : Youtube Channel Uncensored Akbar Faisal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian