PEMKOT Serang Larang Buka Rumah Makan Selama Ramadan, PBNU Protes

RIAUPDATE.COM–SERANG. PBNU menyayangkan keputusan yang diambil oleh Pemkot Serang. Keputusan yang tertuang dalam imbauan tersebut terlalu berlebihan,” ujar Sekjen PBNU Helmy Faishal Zaini dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (16/4).
Menurutnya, esensi penghormatan terhadap bulan puasa yang diajarkan oleh Islam tidak dengan cara ekstrem seperti itu. Kemudian, makna puasa yakni pengendalian diri. Umat muslim dituntut untuk bisa mengelola segala hawa nafsunya, sebab puasa merupakan tanggungjawab pribadi. “Jadi tidak tepat kalau yang dilarang adalah membuka warung makan di siang hari,” kata dia.
Pemkot Serang mengeluarkan imbauan bersama Nomor 451.13/335-Kesra/2021 yang diterbitkan terkait larangan restoran, rumah makan, warung nasi, dan rumah makan berjualan pada siang hari selama Ramadan. Jika melanggar, maka akan dipenjara selama 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.
Sampai sekarang, Pemkot Serang tidak bergeming, atas ketidaksenangan PBNU ini.
sumber: MediaIndonesia.com