DPRD Padang Menuju Pemilihan Wawako BERKUALITAS

Oleh Miko Kamal
Legal Governance Specialist

Banyak kawan yang protes dengan tulisan pertama saya. Tulisan yang rencananya berseri ‘Menuju Pemilihan Wawako (1); Menunggu Aksi Tidak Rumit PKS dan PAN’. Kata pemrotes, politik itu ya rumit. Kalau tidak rumit, tidak politik namanya. Dalam politik praktis justeru tidak ada etika; titian biasa lapuk, janji bisa mungkir. Begitu benar katanya.

Saya bukan tidak paham sama sekali dengan yang disampaikan kawan itu. Tahu jugalah saya agak sedikit. Tapi, itu kan kenyataan umum. Mungkin terjadi di Indonesia, dan belum tentu terjadi juga di kota kita.

Rasa optimis saya masih membara soal ini. PKS dan PAN Padang masih diisi oleh politikus yang biasa meninggikan etika ketimbang menganjungkan pragmatisme politik. Insyaallah, optimisme saya itu akan bertemu dengan kenyataan di lapangan. Kita tunggulah buktinya beberapa waktu di muka.

Soal etika, tidak hanya pada aksi PKS dan PAN dalam menentukan calon. Ada lagi yang lain. Yaitu tentang pemilihan di DPRD kelak.

PKS dan PAN mengajukan 2 calon. Keduanya tentu sebaik-baiknya pilihan. Kemudian, nasib orang berdua ini ditentukan di sidang paripurna DPRD. Itu perintah Pasal 176 UU No. 10/2016 (UU Pilkada). Peritah yang tidak bisa ditawar-tawar.

Paripurna baru bisa digelar bila 1/2 dari anggota DPRD hadir. Dan, yang mendapat suara terbanyak di paripurna itulah yang akan disahkan sebagai Wawako. Aturan itu termaktub jelas di dalam Pasal 97 ayat 1 huruf (c) dan ayat 2 huruf (c) UU Pilkada. Tidak pula bisa digoyang-goyang.

Amatan saya, proses politik di DPRD akan berjalan mulus. Semulus memacu Sienta di tol Padang-Sicincin kelak. Pasalnya, 45 anggota DPRD Padang itu bukan sembarang orang. Mereka adalah orang-orang terpilih; dipilih oleh warga kota pada pemilu lalu.

Sebagai orang terpilih, tentu orang-orang itu paham benar dengan posisi hukum mereka dalam paripurna. Ini bukan kontestasi pilkada. Ini kontinuitas saja dari Pilkada yang sudah selesai tahun 2018 (dilantik 2019) lalu.

Mereka juga pasti tahu bahwa proses politik memilih 1 diantara 2 calon hanya sekadar memastikan derajat kualitas kedua calon yang dimajukan ke meja mereka. Memastikan, mana diantara 2 calon itu yang lebih berkualitas. Tidak lebih dari itu.

Memilih wawako berkualitas sangatlah penting. Tantangan Wali Kota Hendri Septa (HS) tidak ringan. Waktu yang tersisa tidaklah terlalu banyak (lebih kurang 3,5 tahun saja). Pekerjaan menumpuk. Makanya, DPRD harus membantu HS mendapatkan pendamping yang berkualitas, agar sebagian beban berat di pundaknya bisa dibagi-bagi.

Yakin benar saya, orang-orang terpilih di DPRD itu akan menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka dengan baik. Insyaallah, mereka sadar bahwa tugas dan kewajiban mereka adalah memilih Wawako yang berkualitas. Bukan yang lain-lain.

—00—

Padang, 10/4/2021.

Miko Kamal adalah alumni Universitas Bung Hatta (UBH) Angkatan 1990 Fakultas Hukum, Pernah Ketua Umum SMPT UBH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

ArabicEnglishIndonesian